oleh

Pemalang, Karaoke Tutup 14 Hari

Pemalang – Berlaku mulai 1 Oktober 2020, pemerintah Kabupaten Pemalang menutup sementara usaha karaoke, cafe, bilyar dan panti pijat sampai 14 hari kedepan. Hal ini didasarkan pada surat edaran 443.1/2899/tahun 2020 tentang penutupan sementara usaha karaoke, biliar, cafe dan panti pijat di Kabupaten Pemalang, yang dikeluarkan rabu (30/9)

Dalam surat edarannya, Bupati Pemalang H. Junaedi menjelaskan bahwa hal ini  Berdasarkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 188.4/419/
Tahun 2020 tentang Perpanjangan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Vinus Disease (COvID-19) di Kabupaten Pemalang, hasil rapat
koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Pemalang pada tanggal 28 September 2020.

Disamping itu, merupakan respon perkembangan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pemalang, dimana
kasus positif terus bertambah secara signifikan.

“Mendasarkan hasil rakor bersama bapak gubernur, kapolda, dan Pangdam beberapa hari yang lalu dalam rangka meminimalisir terjadinya penularan Covid-19, maka Gugus Tugas Kabupaten Pemalang melarang sementara penyelenggaraan keramaian dan penyelenggaraan hiburan yang mengundang kerumunan,” kata juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo, Rabu (30/9) (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar