oleh

Pemakaman Jenazah Covid-19 Sudah Melewati Proses yang Ketat

Bangka Tengah – Covid-19 yang sampai saat ini masih mewabah di Indonesia telah menyebabkan ribuan warga terpapar, bahkan sampai meninggal dunia. Berdasarkan update dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, jumlah kumulatif kasus terpapar Covid-19 di Kabupaten Bangka Tengah tertanggal Selasa 6 April 2021 terdapat 1395 total kasus, dengan kasus aktif 68 orang, total sembuh 1309, dan 18 meninggal.

Ketakutan masyarakat di beberapa daerah, menyebabkan adanya penolakan jenazah pasien positif covid-19. Untuk itu Kepala Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka Tengah, Yudi Sahbara menghimbau masyarakat agar tidak perlu takut.

“Tidak perlu takut, sebab pemakaman jenazah positif covid-19 ataupun PDP yang belum keluar hasil swabnya sudah melewati proses pemulasaran jenazah yang ketat, sesuai dengan standar yang diatur dalam Protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19 Badan Kesehatan Dunia (WHO),” ujarnya Senin (26/04/2021).

Yudi pun menuturkan, tata cara pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19 atau PDP adalah sebagai berikut :

1. Pasien Covid-19 hanya boleh diurus pemakamannya oleh petugas kesehatan.

2. Petugas kesehatan menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan kacamata goggle.

3. Petugas tidak makan, minum, ataupun menyentuh wajah selama berada di ruang pemulasaran jenazah, dan area untuk melihat jenazah.

4. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.

5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah, setelah meninggal dunia. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.

Baca Juga  Ribuan Data Penerima Program Sembako di Cimahi Tidak Valid

6. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

7. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

8. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.

9. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

A. Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

B. Jika menurut pendapat ahli yang tepercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Lebih lanjut jenazah yang sudah dikafani dan dibungkus plastik, kemudian disemprot cairan klorin sebagai disinfektan dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

Bagi Jenazah yang beragama Islam posisinya di dalam peti dimiringkan ke kanan. Dengan demikian ketika dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

Selanjutnya, Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk kepentingan autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

Kemudian, jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam. Jenazah hendaknya di bawa ke pemakaman menggunakan mobil jenazah dan jika jenazah beragama Islam, dilakukan prosesi salat jenazah dengan ketentuan berikut ini:

Baca Juga  Ditpam BP Batam Terus Lakukan Program One Day One Target

1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di tempat yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah.

2. Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari empat jam.
Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

3. Lokasi penguburan harus berjarak + 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk kepentingan sehari-hari dan berjarak + 500 m dari pemukiman terdekat. Jenazah harus dikubur pada kedalaman + 1,5 m, lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 m.

4. Jenazah bersama petinya dimasukan ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

5. Semua petugas kesehatan yang telah mengurus proses pemulasaran hingga jenazah masuk peti dan pihak keluarga yang menyaksikan prosesi tersebut diwajibkan menjalani proses sterilisasi dengan disemprotkan cairan disinfektan ke bagian pakaian yang dikenakan serta selalu mencuci tangan.

“Kita sama-sama berdoa dan berharap semoga para petugas yang sudah bekerja keras mengurusi jenazah tetap kuat dan diangkat semua rasa lelahnya,” ungkap Yudi. (RedG/Rizal)

Komentar

Tinggalkan Komentar