Sukoharjo- Berdasar dari hasil investigasi di lapangan terkait temuan adanya dugaan sertifikat ganda melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2019 di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo yang dibiayai melalui keuangan Negara sebesar Rp 240.000/bidang atau per sertifikat yang diambil dari anggaran APBN yang
masuk ke DIPA Kementerian Agraria, maka patut diduga pada Program PTSL Tahun 2019 di Desa Mojosari, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen/memanipulasi data.
Atas dasar alasan tersebut di atas maka Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LSM-LAPAAN RI) mendesak kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Rabu,29 Januari 2020 pukul 11.00 WIB untuk menindaklanjuti hasil temuan dugaan tindak pidana korupsi, dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan dokumen/memanipulasi
data untuk diproses secara hukum seluruh oknum pejabat dan orang lain yang terlibat. Laporan tersebut diterima Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sukoharjo Yoanes Karinto,SH.
Ketua LSM LAPAAN RI BRM Kusuma Putra, SH,MH kepada awak media mengatakan kasus atau permasalahan Program PTSL Tahun 2019 di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo diindikasikan terjadi dugaan konspirasi jahat antara oknum pejabat Desa,
Kecamatan dan BPN. Dan diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 12 huruf e Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001.
“Dasar laporan kami adalah investigasi di lapangan, laporan masyarakat dan dokumen sertifikat,” kata anggota Peradi Solo tersebut.
Pria yang kini mendalami ilmu hukum di Program Doktor Universitas Sultan Agung (UNISSULA) Semarang tersebut menambahkan sanksi hukuman adalah Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001, pada pasal 12 huruf e: Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, maka sanksi pidananya seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000 (duaratus juta), dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
“Demikian surat laporan ini kami sampaikan agar bisa segera di tindak lanjuti dan di proses secara hukum seluruh oknum pejabat yang terlibat di dalamnya,” tutupnya.
Dalam kesempatan Yoanes Karinto, SH. Selaku Kepala Saksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo menyampaikan “Pada hari ini kami, Kejaksaan Negeri Sukoharjo menerima laporan pengaduan dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia terkait dengan kegiatan PTSL di Sukoharjo, Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Kita akan mempelajari dokumen, akan kita telaah terlebih dahulu,†terang Yoanes karinto, SH.(red)
Komentar