oleh

Pelantikan Bupati dan Walikota Terpilih di Jatim Ditunda

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jatim menyatakan, bahwa pelantikan Kepala Daerah terpilih Pilkada 2020 lalu, yang sebelumnya dijadwalkan 17 Februari 2021, dipastikan ditunda.

Keputusan penundaan itu, muncul seusai rapat bersama dengan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri secara virtual bersama Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim. Keputusannya, pelantikan akan berlangsung akhir Februari mendatang.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun belum bisa memastikan kapan pelantikan dilaksanakan. Namun kabar yang beredar, pelantikan akan digelar 26 Februari mendatang.

“Tanggal pastinya belum tahu, yang jelas ditunda hingga akhir Pebruari,” ucapnya dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik berkunjung ke Jawa Timur untuk membahas rencana pelantikan kepala daerah pada 2 Pebruari 2021.

Akmal tidak menyebut adanya penundaan pelantikan. Dia hanya menyampaikan format pelantikan bisa melalui virtual. Pelantikan pada 17 Pebruari itu menyesuaikan masa jabatan 17 kepala daerah yang berakhir.

Yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Kediri, Situbondo, Kota Pasuruan, Malang, Jember, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Sumenep, Mojokerto, Kota dan Kabupaten Blitar, dan Banyuwangi.

Namun, tiga daerah dipastikan mundur. Yakni Kota Surabaya, Lamongan, dan Banyuwangi yang menunggu keputusan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Kali ini, bukan hanya tiga daerah itu yang mengalami penundaan pelantikan. Tapi semua daerah batal dilantik sesuai rencana awal pada 17 Februari mendatang.

Namun informasi terakhir terkait perkembangan gugatan sengketa pilkada khususnya Kota Surabaya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya. Sidang putusan tersebut dibacakan oleh 9 hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman.

Dalam kesimpulannya, Hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 2 yakni Machfud Arifin-Mujiaman, tidak diterima. Hakim menyebut bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan.

Baca Juga  Kepengurusan Komite Seni Budaya Nusantara Pemalang Resmi Dilantik

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Selasa (16/2/2021).

Penunddan pelantikan kepala-kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 lalu, tampaknya untuk semua daerah di Indonesia. seperti di Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya pelantikan Bupati Pemalang yang baru, yang semula akan berlangsung secara serentak pada 17 Februari, rupanya diundur menjadi akhir Februari dan konon akan digelar secara virtual. (RedG/bee)

Komentar

Tinggalkan Komentar