oleh

Pelaku Spesialis Jambret HP Berhasil Ditangkap Polsek Jambi Selatan

Jambi – Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap dua pelaku spesialis jambret handphone (hp) yang beraksi di Jalan Ki Bajuri RT. 02, Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kedua pelaku ditangkap saat sedang mengintai korban lainnya di kawasan jalan Ki Bajuri, Kelurahan Talang Bakung sekitar jam 02.00 pagi. Senin (14/6/2021).

Adapun identitas pelaku yakni Muhamad Ilham Pane (19) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi dan inisial LA (16) warga Kelurahan Lingkar Selatan, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Muhammad Alfian mengatakan, modus kedua pelaku dengan mengambil handphone di dashbor motor korban dengan cara memepet motor korban pada saat berkendara atau pun mengambil kesempatan saat korban lalai meletakkan handphone di atas motor yang terparkir.

Tidak hanya itu, pelaku tersebut juga membongkar paksa jok motor korban yang terparkir. Korban yang menjadi sasaran pelaku kebanyakan perempuan.

“Kedua pelaku ini spesialis jambret, terdapat 8 TKP di Jambi Selatan, 2 TKP di Jelutung dan 2 TKP di Kota Baru,” ujar Muhammad Alfian kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).

Salah satu pelaku, lanjut Muhammad Alfian, merupakan residivis kasus yang serupa baru saja bebas dari tahanan Polsek Jelutung. Sedangkan,  satu pelaku lagi masih dibawah umur.

Dari pengakuan tersangka pelaku kepada penyidik, bahwa hasil dari jambretan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk melakukan foya-foya.

Adapun barang bukti yang diamankan yang dari tangan pelaku, yakni satu buah handphone android merk Oppo A5S.

Muhammad Alfian menambahkan, pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP junto pasal 362 KUHP tentang kasus pencurian.

“Ancaman hukuman pelaku maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan yang di bawah umur dipotong sepertiganya,” tandas Alfian. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar