oleh

Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan

Jambi – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan membekuk pelaku pencurian rumah yang bertempat di Perumahan komplek PU  RT. 14 Kelurahan Pasir putih, Kecamatan Jambi Selatan.

Pelaku tersebut bernama Hendri alias Een (37) warga kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Alfian mengatakan pelaku membobol rumah saat korban sedang tidak berada di dalam rumah dengan cara merusak teralis jendela dapur pada Selasa (23/2/2021).

Kemudian, pelaku masuk dan mengobrak-abrik kamar korban. Pelaku berhasil mengambil 6 butir mutiara, 1 buah anting blue safir emas 22 beserta uang tunai.

“Total kerugian korban yang dialami mencapai 20 juta rupiah,” ujarnya, kepada wartawan. Senin (1/3/2021).

Kapolsek menjelaskan hanya berbekal CCTV sekitar rumah korban, pelaku berhasil ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya di daerah dekat rumah pelaku.

“Hanya dalam selang waktu 4 jam kita berhadil menangkap pelaku,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 1 kotak plastik perhiasan, 6 butir berbentuk mutiara, dan 4 butir manik-manik, 1 buah tralis yang dirusak, 1 buah cangkul dan sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku untuk mencuri.

Akibat perbuatannya, Kapolsek menambahkan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (Irwansyah).

 

Komentar

Tinggalkan Komentar