oleh

Pelaku Pencurian Pecah Kaca Diringkus Polres Magelang

Magelang – Polres Magelang meringkus tiga pelaku pencurian pemberatan (curat) yang diduga menggasak barang di dalam mobil. Para pelaku tersebut beraksi di depan rumah Gus Nurul Yakin Salaman, Jumat (18-1-2021) tengah malam. Hal ini diungkapkan oleh Kaur Penum Bidhumas Polda Jateng Kompol Kuat Slamet, S.H. M.H.

Dijelaskan Kompol Kuat Slamet, pelaku berjumlah 4 orang dengan 1 orang masih DPO. Ke-empat pelaku tersebut memecah kaca mobil Innova hitam Nopol 113-55 IX milik korban yang hendak bertamu di rumah Gus Nurul Yakin dan menggasak beberapa barang yang ada di dalam mobil.

Dalam aksinya para pelaku memiliki masing-masing peran, lanjut Kompol Kuat Slamet, pelaku yang berinisial S (26) memerankan sebagai driver sedangkan A (31) dan B (25) sebagai eksekutor. Serta 1 orang pelaku masih dalam pencarian atau DPO. Hal tersebut para pelaku datang ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) mengendarai mobil Sedan warna silver.

Selanjutnya Kompol Kuat Slamet menceritakan kronologi menyebutkan, pada pukul 24.00 WIB, tiba-tiba alarm mobil berbunyi kemudian 2 orang pelaku sempat ketahuan dan diteriaki maling oleh masyarakat, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil Sedan silver dan kehilangan jejak.

Kemudian pelapor mengecek mobil, ternyata kaca samping belakang mobil dinas Innova sudah pecah. Pelaku diketahui mencari sasaran dengan cara hunting mobil yang sedang diparkir, dari rekaman cctv terlihat pelaku datang dari arah Kabupaten Purworejo.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 ( satu ) buah handycam warna hitam merk Sony seharga Rp. 4.000.000 , korban pun melaporkan ke Polres Magelang.

Mendapatkan laporan dari korban, tim Resmob Polres Magelang melakukan penyilidikan di wilayah Magelang. Pada hari Jumat pukul 11.00 WIB, tim Resmob Polres Magelang meringkus diduga pelaku dan barang bukti. Selanjutnya, para pelaku digiring di Polres Magelang guna penyilidikan lanjut beserta barang bukti.

Baca Juga  BNN Jambi Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar