oleh

Pelaku Pembunuhan di Hotel Sarina Tertangkap

Jambi – Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Hotel Sarina, jalan Dewi Sartika, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi pada hari Senin (20/3/2021) lalu.

Pelaku tersebut bernama Iin Andriansyah (24) warga Desa Majelis Hidayah Perumahan Nelayan, Kelurahan Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim, Provinsi Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan pihaknya pada Rabu, 3 November 2021 sekira pukul 00.30 wib menerima informasi dari anggota polsek Kuala jambi kampung laut bahwa telah diamanakan terduga pelaku pembunuhan di Hotel Sarinah, Kota Jambi yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, tim  Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi langsung menuju kedaerah polsek kampung laut untuk menjemput diduga pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa benar dirinya yang telah membunuh korban pada saat itu dengan cara menikam menggunakan sebuah gunting,” ujar Kapolres kepada wartawan. Rabu (3/11/2021).

Setelah itu, Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berkoordinasi dengan polsek setempat dan kemudian membawa pelaku ke Kantor Sat Reskrim Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut.

Ia menambahkan atas kejadian tersebut korban bernama Amir Nurdin (35)  mengalami luka robek sekitar 8 centimeter dan mengeluarkan darah akibat tusukan benda tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara,”tandasnya

Komentar

Tinggalkan Komentar