oleh

Pelaku Curas pada Anak Terancam Sembilan Tahun Penjara

Bangka Tengah – Mapolres Bangka Tengah (Bateng) menggelar press release kasus Pencurian dengan Kekerasan atau Curas yang dilakukan Krisno (31) kepada korbannya Adyan (12), yang terjadi pada 15 Oktober 2021 sekitar pukul 18.40 WIB di lapangan bola Desa Kulur, RT 008, Kecamatan Lubuk besar.

“Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara pelaku mengambil satu unit handphone merk Oppo tipe 15 warna hitam yang sedang dipegang korban saat bersantai bersama teman-temannya di pinggiran lapangan bola,” ungkap Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario. Selasa (2/11/2021).

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya dan atas kejadian tersebut, diketahui korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp1.800.000

“Kejadian tersebut pun segera dilaporkan korban ke Polres Bangka Tengah dan tim segera melakukan tindak lanjut, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur AKBP Risya.

“Yang mana telah diamankan seseorang yang bernama saudara Krisno, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” ujarnya.

“Setelah penangkapan dilakukan pada pelaku, ditemukan satu unit handphone merk Oppo tipe A 15 warna hitam yang diambil atau dirampas paksa dari Korban,” sambungnya.

AKBP Risya mengatakan pada saat penangkapan pelaku pun mengakui memang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada saudara Adyan.

Pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(RedG)

  • Penulis : Rizal Phalevi
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar