oleh

Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi di Bekasi

Bekasi – Pelaku asusila anak di bawah umur, M Rizal Alias Abu (37) ditangkap tim tungau Polsek Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Rizal ditangkap di Kota Bekasi, Minggu (30/05/2021).

“Alhamdulillah, Abu berhasil kami tangkap di salah satu kontrakan rumah di Kota Bekasi,” kata Kapolsek Simpangkatis, Ipda Deka Jhon Derry seizin Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Slamet ady purnomo.

Ipda Deka mengatakan, pelaku Abu sempat mau bertolak ke Provinsi Jambi. Hal itu atas pengakuan Abu kepada Tim Tungau Polsek Simpangkatis. Saat penangkapan, Tim Tungau Polsek Simpangkatis didampingi Unit Reskrim Polsek Jatiasih Kota Bekasi.

“Rencananya, besok lusa Abu mau ke Jambi. Sebelum ke Jambi, alhamdulillah sudah kami tangkap,” ulas Ipda Deka.

Deka yang memimpin langsung penangkapan pelaku asusila anak di bawah umur ini menyebut, kronologis penangkapan bermula pada Senin (26/05/2021) sekira pukul 12.00 wib pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Didapati informasi bahwa Jum’at (28/05/2021), pelaku sudah berada di Kota Bekasi.

“Hari Jum’at (28/05/2021) kami berangkat ke Kota Bekasi. Sabtu (29/05/2021) sekira pukul 23.00 wib, kami gerebek pelaku di sebuah kontrakan Kota Bekasi,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun, karena melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur asal Desa Teru Kecamatan Simpangkatis Bangka Tengah satu bulan lalu,” tutur Deka.

Saat dilakukan penangkapan, Abu dibawa lebih dulu ke Polsek terdekat, yakni Polsek Jatiasih Kota Bekasi. Setelah dimintai keterangan, hari Minggu (30/05/2021), pelaku dibawa pulang ke Polsek Simpangkatis. (RedG/Rizal)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar