oleh

Pegawai RSUD Raden Mataher Lecehkan Mahasiswa Kedokteran Dibekuk Sat Reskrim Polresta Jambi

JAMBI – Entah apa yang merasuki pikiran BP (49) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu Mahasiswa Kedokteran Universitas Jambi pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu.

Perbuatan pelecehan terhadap TF yang dilakukan BP dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.

Dari hasil laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penangkapan terhadap BP dikediamannya dan tidak melakukan perlawanan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro dan Unit PPA menyebutkan bahwa untuk TKP kejadian di kamar Operasi UK 2 RSUD Raden Mataher Provinsi Jambi.

” Saat ini pelaku BP (49) sudah kita amankan di Mapolresta Jambi tertanggal 27 Desember 2022 lalu,” ujarnya, Sabtu (31/11/22).

Untuk kronologis kejadian, Kapolresta Jambi menjelaskan bahwa pelaku ini merupakan perawat pelaksana Tim Bedah Kamar Operasi OK dan pelaku juga merupakan orang yang berperan sebagai pengecekan kesiapan kamar operasi.

Dikarenakan pada saat akan dilaksanakan opersi oleh Tim dokter RSUD Raden Mataher ada salah satu Mahasiswa Kedokteran Universitas Jambi yang sedang melakukan penelitian menyangkut anastesi pasien, kemudian karena dalam penelitian korban tersebut memang sering berada di kamar Operasi guna untuk mendapatkan data mengenai penelitiannya, dan korban selalu bertemu dengan pelaku.

” Berawal dari situlah timbul niatan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” lanjutnya.

Dijelaskan lebih lanjut, awalnya korban melihat di jadwal operasi, akan ada jadwal operasi namun karena status operasi tersebut masih tertulis cadangan korban bertanya kepada pelaku yang kebetulan sebagai asisten dokter operasi dengan mengatakan Jadi Oprasi?”, kemudian Pelaku menjawab “Jadi kata dokter Rizal” Kemudian korban menjawab ” Ngak di Kamar Operasi 2 ya ?” kemudian pelaku menjawab ” Tidak Di kamar operasi 7″ kemudian korban mengatakan “makasih”.

Baca Juga  Polda Jambi Telah Melimpahkan 4 Tersangka Perkara Ilegal Driling ke Kejaksaaan

Kemudian ketika korban hendak berjalan menuju kamar operasi 7 persisnya di depan kamar operasi 2, pelaku menarik korban dengan cara memegang pinggang atas korban dengan kedua tangan nya sambil mengatakan “Sini lah dulu, cepat-cepat nian, nak kemano” kemudian korban menjawab “Ngapain ! saya ngak mau” kemudian pelaku mendorong korban hingga korban masuk kedalam kamar operasi 2, kemudian di dalam kamar tersebut korban di pojokkan di sebelah kanan pintu hingga korban tersandar di dinding, kemudian pelaku memeluk korban sambil mengatakan ” Aku nil lah suko nian samo dio ni kemudian korban bingung mau berbuat apa karena pelaku memeluk korban erat, kemudian pelaku mencium leher korban denga posisi memakai masker dan korban memakai Jilbab, kemudian pelaku meminta korban untuk membuka Masker korban, namun korban menolak.

Selanjutnya pelaku melepas paksa masker yang korban kenakan namun tetap tidak terbuka karena korban menolak membuka masker tersebut, kemudian pelaku mencium pipi korban sebelah kanan satu kali dengan keadaan masih menggunakan masker dan saat pelaku melepas maskernya dan hendak mencium kembali korban, tiba-tiba ada terdengar suara orang lewat sehingga membuat pelaku terkejut dan melepaskan korban dan korban meninggal kamar operasi.

” Berdasarkan pengakuannya baru satu kali melakukan dan karena suka sama korban, ” sambung Kapolresta.

Ditambahkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa pelaku ini telah berkeluarga dan melakukan aksinya terhadap korban dikarenakan suka kepada korban, ketika ada kesempatan maka pelaku melakukan aksinya.

” Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 12 dan atau 6 huruf (a) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara, ” tutupnya. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar