oleh

Pecahnya Bentrok Antara Warga Urutsewu Dengan TNI AD

Kebumen – Bentrok antara warga Urutsewu dengan TNI AD karena warga berusaha menghalangi proses pemagaran yang dilakukan oleh TNI AD di atas tanah (yang di claim) milik warga terjadi Rabu (11/9) pukul 08.00.

TNI AD menghalau warga menggunakan pentungan dan senjata sehingga kekerasan terjadi. Akibat kekerasan ini belasan orang mengalami luka-luka.

Setelah dipukul mundur oleh TNI AD, warga bertolak ke pendopo Kabupaten Kebumen untuk mengadukan masalah ini ke Bupati. Bupati Yazid Mahfud mengatakan akan menghentikan pemagaran khususnya di Desa Brecong. Warga lantas pulang dan berkumpul di pendopo Kecamatan Buluspesantren.

Dr. H. Teguh Purnomo, SH, MH, MKn yg sejak siang mendampingi ratusan warga urutsewu di Pendopo Rumah dinas Bupati Kebumen dan di Pendopo Kantor Kecamatan Buluspesantren menyayangkan kejadian kekerasan tersebut.

“Ini akar masalahnya adalah konflik tanah yg diabaikan penyelesaiannya oleh pemerintah. Harusnya TNI tidak main hakim sendiri memagar tanah rakyat dan melakukan kekerasan seperti itu”, kata Teguh.

Teguh berharap kejadian tahun 2011 lalu tidak terulang lagi di mana rakyat dikriminalkan oleh TNI sehingga ada beberapa warga masuk penjara.

“Kejadian hari ini jelas, bahwa ada oknum TNI yang main hakim sendiri dengan memukuli 16 warga, sehingga mereka (TNI AD) harus diproses secara pidana”, tandasnya. Saat rilis ini keluar, pemagaran tengah berhenti namun warga tetap waspada terhadap keberadaan TNI AD di wilayah mereka.

Kapendam : Tindakan Represif Karena Warga Tidak Bisa Dikendalikan

Tanggapan TNI

Peristiwa kejadian diatas, menurut Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, S.I.P, M.A.P., menerangkan kejadian itu bermula dari adanya pengerjaan proyek pemagaran tahap III areal Lapbak Dislitbangad yang berlokasi di Desa Brencong, Kec. Buluspesantren Kab. Kebumen. Pada saat yang sama datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut, namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah.

Baca Juga  Ini Pedoman Netralitas Polri  dalam Pemilu

Kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara. Selain itu, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak. Namun demikian masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut, imbuhnya.

“Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga”, tandasnya

Adanya pengusiran warga yang dilakukan oleh aparat dengan tindakan keras di lapangan karena masyarakat tidak mau meninggalkan area tersebut dengan cara baik-baik (persuasif). Masyarakat sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkis, maka terjadilah tindakan represif agar warga dapt meinggalkan lokasi, imbuhnya.

“Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional”, tegasnya.

Kapendam juga menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi dan mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

Saat ini pekerjaan pemagaran untuk sementara dihentikan, tetapi kami minta masyarakat juga menghentikan aktivitasnya di sekitar area Lapbak. Apabila masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, silahkan menuntut jalur hukum di pengadilan, pinta Kapendam.

Mengenai adanya korban yang terjadi baik di pihak aparat maupun masyarakat, sampai saat ini masih di crosscheck oleh petugas kami di lapangan, pungkasnya. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar