oleh

Para Penguntit Putri Bupati Brebes Berhasil Diciduk Polres Brebes

Brebes – Putri dari Bupati Brebes Idza Priyanti, bernama inisial EN diteror oleh dua orang pelaku yang diduga kawanan begal.

Kejadian berawal saat putri Bupati Brebes pulang dari acara buka bersama di Kota Tegal, sekira pukul 19.00 WIB. Korban yang mengemudikan sendiri mobil Honda CRV hitam bernopol G 1 DA. Namun tiba-tiba, kendaraannya dipepet sebuah mobil Honda HR-V Putih bernopol BL 4 CU yang ditumpangi dua pelaku.

Setelah itu, pelaku menghentikan mobil korban dan menggedor-gedor kaca mobil. Merasa takut, korban selanjutnya memacu kendaraanya dan melapor ke SPK Mapolres Brebes.

Tidak hanya sampai di situ, dua pelaku pun rupanya ikut masuk ke dalam Mapolres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menyampaikan, mulanya pelaku membuntuti mobil putri Bupati Brebes Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal. Bahkan, pelaku juga sempat menghentikan mobil anak bupati tersebut.

“Diungkapkan, sekitar pukul 19.00, EN mengendarai kendaraan CRV warna hitam dan dipepet oleh orang yang tak dikenal, lalu diberhentikan, dan orang tersebut mengatakan jika mobil yang dipakai anak Bupati bermasalah,” ungkap Gatot kepada awak media, Senin (19/4/2021).

Tak terima diperlakukan seperti itu, EN masuk kembali ke mobil menuju Polres Brebes. Di Polres Brebes, EN membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.

“Pelaku mengikuti ke Polres, dan mengadu ke SPKT. Mereka sam-sama mengadu. Saat ditanya identitas dan maksud pelaku, pelaku marah, mengamuk dan menantang nantang anggota,” kata Gatot.

Gatot melanjutkan, saat itu situasi memanas, dan ia pun memerintahkan anggotanya untuk menutup pintu gerbang Mapolres Brebes agar pelaku tidak bisa melarikan diri. Namun, saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos pintu gerbang Polres.

Baca Juga  Diskresi Kepolisian Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu bara Dicabut, Ini Penjelasan Dir Lantas Polda Jambi

“Portal gerbang ditabrak sampai jebol dan pelaku melarikan diri dari Polres menuju arah timur,” jelasnya.

Melihat pelaku menabrak gerbang hingga jebol, polisi pun langsung mengejar hingga berhasil meringkusnya di jalur Pantura Kaligangsa Kota Tegal.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di mobil pelaku serta menemukan senjata tajam, plat nomor mobil dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,7 gram.

Namun saat pelaku hendak ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Akhirnya, petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas.

Para pelaku adalah ZR (34) dan SS (26) yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku lebih lanjut oleh unit Reskrim Polres Brebes.

Dalam peristiwa ini, kepolisian menyita barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, korek api, senjata tajam sangkur, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sekitar 8,7 gram, alat hisap sabu (pipet), STNK Honda HRV, KBM R4 Honda HRV warna putih dan plat nomor palsu berbagai jenis.

Atas perbuatan membawa senjata tajam berupa sangkur, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Darurat No.12 Tahun 1951 dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, karena terbukti membawa narkoba, juga tersangka juga dijerat Pasal 112  ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar. (RedG/Dicky Tifani Badi)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar