oleh

Panwaslu Kecamatan Se-bangka Tengah Mulai Rekrut PKD

Koba — Penerimaan pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) telah dimulai. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memulai rangkaian proses pembentukan ini sejak Senin (09/01/2023) kemarin yang diawali dengan sosialisasi pembentukan dengan menyebarkan informasi pembentukan ke seluruh kelurahan/desa di Kabupaten Bateng.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto mengatakan pihaknya melalui jajaran Panwaslu Kecamatan akan merekrut 63 orang PKD yang akan ditempatkan satu orang di setiap kelurahan/desa. “Setiap kelurahan/desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jumlahnya hanya 1 orang. Jadi, kita akan merekrut 63 orang sesuai dengan jumlah kelurahan/desa di Bateng ini,” ujarnya, Jum’at (13/01/2023).

Diungkapkannya, proses pendaftaran bakal calon PKD dilakukan selama 6 hari kalender yang dimulai pada Sabtu tanggal 14 Januari 2023 hingga Kamis tanggal 19 Januari 2023. “Proses penerimaan berkas ini dilakukan selama 6 hari kalender. Artinya, pada hari Sabtu dan Minggu penerimaan berkas dan pendaftaran tetap buka,” ungkapnya seraya menyatakan proses pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Lebih lanjut disampaikannya, terdapat perbedaan dalam persyaratan usia minimal dalam pembentukan PKD kali ini. Jika pada Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Tahun 2020 kemarin PKD minimal berusia 25 tahun. Namun, pada Pemilu Tahun 2024 ini PKD minimal berusia 21 tahun. “Adanya perbedaan usia minimal PKD menjadi 21 tahun ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Mudah-mudahan dengan turunnya batasan usia minimal ini antusiasme masyarakat di setiap kelurahan/desa untuk ikut dalam proses seleksi dapat meningkat,” harapnya.

Robianto pun mengutarakan proses pendaftaran dan penyerahan berkas hanya dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing. “Untuk memperoleh berkas pendaftaran, bisa diambil di Kantor Kelurahan/Desa dan Kantor Camat di wilayah domisili masing-masing. Karena seluruh Panwaslu Kecamatan sudah menitipkan formulir pendaftaran di kantor-kantor tersebut dan dapat diperoleh secara gratis. Selain itu, juga bisa diperoleh secara online melalui laman www.batengkab.bawaslu.go.id,” imbuhnya.

Baca Juga  Direktur Ditlantas Polda Jambi : Operasi Patuh Akan Dilaksanakan Selama 14 Hari Kedepan

Robianto pun berharap proses seleksi PKD di Kabupaten Bateng dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti. “Kami mengajak masyarakat di Kabupaten Bateng yang telah memenuhi persyaratan, mari bergabung menjadi PKD guna tutur andil dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Bateng,” ajaknya.

# Suket Kesehatan Gratis Dari Puskesmas
Sementara itu, untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam seleksi PKD ini wajib menyertakan surat keterangan (suket) sehat dari Puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto menyampaikan untuk memudahkan masyarakat dalam mengikuti proses seleksi ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah guna menggratiskan pembuatan suket kesehatan jasmani. “Alhamdulillah kita sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan untuk tindaklanjutnya dan disanggupi untuk pembuatan suket kesehatan jasmani gratis bagi seluruh calon pelamar PKD di Kabupaten Bateng,” terangnya panjang lebar.

” Dari hasil koordinasi ini pembuatan suket kesehatan jasmani gratis dapat dilakukan di seluruh Puskesmas di Kabupaten Bateng. Mudah-mudahan ini dapat membantuk para calon pelamar untuk memenuhi berkas pendaftaran,” tambahnya (RedG /**)

Komentar

Tinggalkan Komentar