Pemalang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan.
Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150.000.
Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6. Namun, Di desa simpur yang mendapatkan Program PTSL di Kabupaten Pemalang, panitia PTSL diduga memungut biaya sebesar Rp.250.000.
Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya. Untuk wilayah Pemalang masuk dalam Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Panitia penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Kepala BPN Pemalang, (Gusmanto) di temui di kantor ATR/BPN Pemalang mengatakan, “untuk biaya PTSL di Pemalang itu Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB ) 3 Menteri yaitu Rp.150.000 dan juga di jelaskan peruntukannya , yakni untuk meterai, patok, dan operasional petugas desa” ucap gusmanto
Pada Perbup Pemalang No. 35 Tahun 2019 juga disebutkan besaran biayanya Rp. 150.000,00. Besaran biaya tersebut masih sesuai dengan SKB 3 Menteri.
Pada Pelaksanaan program PTSL di desa Simpur, Panitia di ketuai oleh, Risto (Ketua BPD) Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 55, disebutkan bahwa BPD mempunyai tiga fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dalam konteks ini salah satu fungsi BPD adalah melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan program PTSL , namun justru ketua BPD Dan anggotanya yang menjadi pelaku mengelola anggaran dari peserta program PTSL desa Simpur 2023.
“Carut marut PTSL di desa Simpur, banyak warga di minta uang 350 ribu juga mas , terus minta 100 ribu lagi katanya buat biaya ukur, ada juga yang di minta rokok, banyak juga mas yang dulu pernah daftar PTSL ada yang sampai 1 JT tapi sampai sekarang sertipikatnya gak jadi, tapi taun ini di minta biaya lagi, lah uang yang dulu kemana” ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya. (RedG/Lidin Cho)
Komentar