oleh

Pandangan Islam Mengenai Money Changer ?

Opini Mahasiswa 
Oleh : Rina  Rahayu
(Mahasiswi Ekonomi Syariah STEI SEBI )

Jakarta – Dalam kegiatan bermuamalah sebagai mahluk sosial tentunya kita tidak terlepas dari kegiatan ekonomi. Banyak transaksi transaki yang dilakukan oleh pelaku ekonomi yang ternyata melanggar syariat islam. Disini kita akan membahas menegenai transaksi money changer dalam pandangan Islam.

Money changer atau bahasa yang lebih mudah difahami yaitu transaksi jual beli mata uang adalah suatu hal sudah tidak asing didengar di duni perekonomian. Beberapa kegiatan ekonomi membutuhkan bantuan dari transaksi ini agar kegiatannya  berjalan, seperti : kegiatan ekspor-impor, melunasi hutang Negara (pemerintah), kebutuhan wisatawan asing, dan masih banyak lagi.

Transaksi jual beli mata uang ini mempunyai kegiatan yaitu kegiatan jasa tukar menukar mata uang dengan mengambil keuntungan dari jasa tersebut, yang menjadi pertanyaan saat banyak orang yang menukar mata uang satu dengan yang lainya namun sebagai mata pencaharian yang menguntungkan, yaitu dengan memperhatikan kapan turun naiknya dollar agar bisa menjual dan membeli pada waktu yang menguntungkan. Bagaimana Islam memandang hal ini ?

Money changer atau dalam islam di kenal al-sharf diperbolehkan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Yang menjadi dasar hukumnya diantaranya adalah QS. Al-Baqoroh ayat 275 : “” Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Baca Juga  Aman Palestin Ajak Nonton Film Hayya

Kemudian dalam Hadits Rasulullah juga disebutkan :
” Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali seimbang,dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali seimbang. Juallah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuka kalian.” (HR. Bukhari).

Para ulama sepakat Al-sharf diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan :
1. Tidak untuk spekulasi (untung untungan)
2. Ada kebutuhan transasksi atau untuk berjaga jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai.
4. Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Sebagai mana kita ketahui transaki Valas atau money changer terdiri dari 4 transaksi, yaitu :
a) Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b) Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c) Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d) Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

Baca Juga  LSM Tuding Banjir di Kalsel Akibat Obral Izin Alih Fungsi Lahan, Apa Kata Istana?

Jadi pandangan Islam mengenai Money Changer adalah di perbolehkan dengan tidak melanggar ketentuan ketentuan yang ada. Dan transaki yang diperbolehkan adalah jenis transaki Spot. (admin)

Komentar

Tinggalkan Komentar