oleh

Panasnya Kursi Sekda Setelah Ditinggal BR

Pemalang – Setelah ditinggal Budi Rahardjo, kursi Sekda Kabupaten Pemalang terasa panas. Budi Rahardjo yang biasa dipanggil BR telah menduduki jabatan sebagai Sekda paling lama yakni hampir 8 tahun. Dengan segala kelebihan dan kekurangan sebagai sekretaris Daerah akhirnya budi Rahardjo berakhir masa jabatan sebagai Sekda karena memasuki masa purna tugas pada 1 juli 2019.

Pasca Purna tugas BR, Bupati Junaedi, mengangkat Ni Wayan Asrini untuk menjadi Pejabat (Pj) Sekda pada Kamis (04/07/2019) tentunya tugas utamanya adalah menyiapkan terbentuknya Sekda Definitif. Sayang Ni Wayan belum selesai melaksanakan seleksi Sekda karena waktu tenggat waktunya sudah habis, akhirnya diganti oleh Nugroho Budi Rahardjo yang dilantik pada 1 Oktober 2019.

Kepala Diskominfo pada waktu itu, lebih siap dengan melakukan beberapa tahapan seleksi Sekda. Yang akhirnya mengantar Muhammad Arifin sebagai Sekda definitif di akhir kepemimpinan Junaedi & Martono.

Arifin dilantik sebagai Sekda Pemalang pada Selasa (7/1/2020 ) di pendopo Kabupaten Pemalang oleh Junaedi. Setelah berakhirnya masa jabatan Junaedi-Martono, Arifin masih menjadi Sekda di era Kepemimpinan Mukti Agung Wibowo.

Suhu politik saat itu mulai meningkat, berbagai peristiwa politik dan peristiwa hukum mulai terlihat jelas di masyarakat. Gejolak disharmonis antara legislatif dan eksekutif terlihat. Ada pejabat yang terjerat kasus hukum. Dan kasus Sekda Arifin pada tahun 2010 pun mencuat kembali.

Berbagai tekanan hukum terhadap Arifin mulai terasa dan akhirnya pada Senin (11/7/2022) secara lesan mengundurkan diri dari jabatan Sekda Pemalang.

Kasus dugaan tindak korupsinya pun akhirnya digelar di Pengadilan Tinggi di Semarang.

Setelah Muhammad Arifin mengundurkan diri, Mukti Agung Wibowo menunjuk Slamet Masduki sebagai Plh. Sekda. Penunjukan Slamet Masduki sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang berdasarkan surat perintah Bupati Pemalang nomor 820/097 /PLH/2022 yang telah ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2022.

Baca Juga  Gotong Royong Dalam Mitigasi Bencana Di Era  Pandemi Covid-19

Setelah ditunjuk sebagai Plh, Slamet Masduki kemudian dilantik menjadi Penjabat Sekda berdasarkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 821.2/007/Tahun 2022 tanggal 9 Agustus 2022. Bupati Mukti Agung Wibowo melantik Slamet Masduki pada 10 Agustus 2022.

Terjadi prahara di Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo ditangkap di Jakarta oleh Komisi anti rasuah KPK dengan tuduhan jual beli jabatan.

Slamet Masduki yang ditengarai terlibat dalam pembeli jabatan itu, dijemput di Pemalang untuk dibawa ke Jakarta oleh KPK dengan sangkaan memberi suap atas jual beli jabatan ke Mukti Agung Wibowo.

Ini terjadi pada 11 Agustus 2022, jadi Slamet Masduki merupakan Pj. Sekda dengan jabatan tercepat tidak ada 48 jam.

Setelah MAW bersama beberapa kroninya diciduk Komisi anti rasuah, Mansur Hidayat diangkat menjadi Plh Bupati Pemalang oleh Gubernur Jawa Tengah yang kemudian ditingkatkan menjadi Plt. Bupati Pemalang.

Untuk memperlancar kerja birokrasi dan menyiapkan seleksi Sekda definitif menunjuk Erna Nuraini menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Selasa (23/8/2022). Perempuan yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemalang itu mengisi jabatan Sekda Pemalang yang kosong sejak tanggal 11 Agustus 2022 lalu.

Dengan alasan Erna mau pensiun, akhirnya kembali lagi ke posnya sebagai asisten Sekda bidang ekonomi dan pembangunan.

Mansur Hidayat menunjuk Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang, Mohammad Sidik, dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang menggantikan Slamet Masduki yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mohammad Sidik dilantik menjadi Pj Sekda setelah usulan Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, disetujui Gubernur Jawa tengah, Ganjar Pranowo. Pelantikan digelar di Aula Sasana Bakti Praja Pemalang, Rabu 14 September 2022.

Kini tugas sidik untuk membentuk pansel dan mengadakan seleksi calon Sekda mengalami beberapa kendala dan tentunya dengan berbagai drama yang ada.

Baca Juga  Luasnya Kebaikan Allah

Berbagai polemik pun timbul, antara lain apakah akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta semua instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah agar mengacu pada PP tersebut dalam melakukan seleksi untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II, khususnya mengenai ketentuan batas usia paling tinggi.

Melalui Surat Edaran (SE) bernomor: 68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmadji atas nama Menteri PANRB menegaskan, bahwa mengacu pada PP Nomor: 11 Tahun 2017 tersebut maka batas usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi pada JPT Pratama atau setara dengan Eselon II adalah 56 tahun.

Dan ada satu lagi apakah calon sekda ini harus telah diklat Pim 2 atau tidak?

Tentunya, pansel harus mengikuti aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Nantinya setelah terpilihnya Sekda definitif. Akankah kursi Sekda setelah di tinggal BR ini masih panas dengan terjungkalkannya Mohammad Arifin dan dikrangkengnya Slamet Masduki. (*)

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Komentar