oleh

Pagar Makan Tanaman, Oknum Satpam Rampok Majikannya

Semarang – Bak pagar makan tanaman, seorang Satpam toko emas merampas uang setoran milik Toko Emas Semar Nusantara yang dijaganya, sebesar Rp 429 juta.

Terhadap kasus perampasan uang tersebut, Unit Resmob Polrestabes Semarang, berhasil membekuk tersangka pelakunya. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku bernama Aris (43) warga Jalan Gergaji Palem Raya, Mugasari Semarang Selatan.

Saat penangkapan, ia dalam sebuah penggrebekan di Dukuh Ngularan Kabupaten Kendal bersama rekannya Mustakim dan Bisri yang ikut membantu dalam aksinya. “Saat hendak ditangkap terpaksa kaki tersangka kami tembak karena dia hendak kabur,” ujar  Irwan saat konperensi pers, pada Senin (1/3/2021)

Aris ditangkap dengan sisa uang barang bukti sebanyak Rp 202 juta. “Lalu dua unit sepeda motor dan 4 buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan,” ungkap Irwan.

Seperti diketahui, tersangka pelaku Aris sudah bekerja selama dua tahun di Toko Emas Semar Nusantara Jalan Jenderal Sudirman tersebut nekat melakukan perampasan karena terlilit hutang piutang mencapai puluhan juta.

“Ada hutang pribadi yang harus diselesaikan oleh Aris. Ia terlilit hutang puluhan juta rupiah,” imbuhnya.

Saat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang itu, tersangka Aris menceritakan setelah merampas uang setoran bank lalu ia naik ojek online menuju tempat persembunyian di wilayah kawasan Boja, Kabupaten Kendal. Ia juga mengaku uang yang didapatkan sebesar 150 juta rupiah dan diserahkan ke istri sebagian untuk membeli dua unit motor bekas.

“Sisanya saya suruh simpankan rekan Mustakim dan Bisri dengan saya kasih imbalan,” katanya dihadapan awak media.

Informasi yang didapatkan, pelaku Aris juga seorang residivis dalam kasus perjudian pada tahun 2013 silam.

Atas kejadian tersebut kepolisian menyita senjata api berjenis Air Gun yang dipakai saat melakukan aksinya yang ditodongkan kepada korban ketika hendak menyetorkan uang ke bank.

Baca Juga  Tiga Pekerjaan Jelang Satu Abad NU

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar