oleh

Pabrik Triplek Pacitan Merumahkan Buruhnya, Tanpa Pesangon

Pacitan – PT Linggarjati Mahardika Mulia I dan II (LMM I dan II) Pacitan mengurangi tenaga kerjanya akibat imbas dari Covid 19. Sekarang produksi dan permintaan ke Jakarta dan kota besar lainnya menurun.

“Pesanan tidak seperti biasanya maka pekerja cukup 5 orang. Mau ngak mau pengurangan tenaga kerja kita pilih, pilihan pahit itu. Tutup atau tetap jalan pabrik LMM. Solusinya fokus efisiensi agar pabrik produksi. Kasihan anak anak taker ini. Pernah buat sistim On Off, tambah bigung. Lalu saya buat kepastian dan kita jelaskan ke para pekerja kalau pabrik minus tidak punya apa-apa. Bila Taker minta pesangon PHK dari mana kami?”, tandas Kepala HRD LMM II.

Pemiliknya tidak punya dana menjalankan LMM I dan II. Pabrik LMM I di Wonogondo ada wacana dialihkan ke Sambong.

Kepala HRD Sartono mengungkapkan LMM ada dua unit, semua pemiliknya Pak Bagus dan Direkturnya Almarhum Pak Haji Junaidi. Pertama Wonogondo, cabang Sambong ini. Kedua pabrik LMM sedang sekarat, ada wacana menjual pabrik di Wonogondo ke kakaknya sendiri, Budi Sarang Teknik. Hasilnya untuk operasional pabrik di Sambong.

Untuk memperkuat pabrik LMM II ditarik staf bagian accounting (akuntasi), staf ahli ekonomi bisnis, managemen pendataan dan lainnya dari Wonogondo.

“Kami pindahkan karyawan Wonogondo ke sini 200 karyawan, enam staff dan lain lainnya. Kami hadirkan konsultan bisnis untuk hitung untung atau rugi produksinya. Apabila untung berarti lanjut tapi merugi, ya dikurangi lagi karyawannya atau gulung tikar. Makanya semua dikelola oleh kami secara hati hati kali ini”, imbuhnya

Pihak PT. LMM tidak mampu melaksanakan UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2 UU no.13 tahun 2003 tentang uang pesangon serta Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditujukan ke para Kepala Dinas bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005 yaitu uang penggantian perumahan/pengobatan 15% dari UP dan UPMK. Mereka tidak menerima uang makan dan uang kesehatan dari PT. LMM.

Baca Juga  Genjot Penjualan Daring, Siasati Turunnya Pembeli

“Kami tidak memiliki dana untuk membayar pesangon pemutusan tenaga kerja dari PT LMM II kurang lebih 112 orang dan dirumahkan di LMM I sekitar kurang lebih 275 orang” , jujur kepala HRD Sartono PT. Linggarjati Mahardhika Mulia II Sambong.

Perlu di ketahui Gaji buruh perhari tahun 2019 kurang lebih Rp. 71.530 dan uang Lembur/jam kurang lebih Rp. 10.219,-. Buruh menyisihkan penghasilannya ke BPJS kurang lebih Rp. 35.265 ribu di tahun 2010 dan PT. LMM bayar hak buruh ke BPJS totalnya kurang lebih Rp. 80 ribu, 2020 ada kenaikan bayar totalnya ke BPJS kurang lebih 100 ribu/orang. Kekurangannya ditalangi pabrik LMM ke BPJS.

Saat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pacitan dikonfirmasi tidak ada di tempat.

“Maaf mas, kepala tidak ditempat”, kata Satpam BPJS Ketenagakerjaan.

Saat Sekdes Sambong Solihin dikonfirmasi terkait kondisi warganya dirumahkan oleh pihak LMM mengatakan, “Kami kasihan terhadap warga kerja di pabrik itu, mereka punya angsuran dan pinjaman pinjaman. jika di-PHK terus bayarnya itu bagaimana?, ” tutupnya. (RedG/Soni EA)

Komentar

Tinggalkan Komentar