Semarang – Mengiringi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Tengah (Jateng), Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan Operasi Yustisi.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, operasi ini terdiri dari unit unit kecil yang di dalamnya ada polisi, TNI dan Satpol PP.
“Jadi persiapan PPKM sama, operasi yustisi dan operasi Aman Nusa. Untuk Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro jajaran kita sudah membuat rencana operasi (Renops), terkait dengan operasi yustisi,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, kepada wartawan usai membuka latihan gabungan di Mako Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Gunung Kendil, Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Kamis (7/1/2021).
Operasi Yustisi itu melakukan pengawasan penegakan protokol kesehatan (Protkes) Covid-19, yang dilakukan minimal tiga kali dalam satu hari. “Jadi pagi bisa, siang bisa, sore bisa. Tergantung daripada kerja wilayahnya masing-masing. Itu baik di tingkat Polda, Polres, bahkan Polsek dalam melaksanakan kegiatan ini,” ujar Luthfi.
Luthfi menjelaskan, operasi yustisi tersebut juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan Protkes 3M, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.
Selain itu, membiasakan masyarakat dan mendidik masyarakat untuk memutus rantai penularan virus Corona. “Itu secara perorangan,”lanjutnya.
Terkait operasi tersebut, sambung Luthfi, di masing-masing Polres sudah ada satu kompi yang bersiaga. Satgas satu kompi itu akan bertugas mengatasi kemungkinan terjadinya kerumunan warga.
“Di masing-masing Polres sudah ada satu kompi. Jadi Satgas satu kompi itu digunakan untuk apa? Untuk mengawasi dan mengedukasi kelompok-kelompok atau atau yang ditenggarai ada kerumunan-kerumunan, misalnya di pasar, di mal, dan mengawasi masyarakat kita yang belum sadar dalam mengadakan kegiatan yang mempunyai fluktuatif pengumpulan massa,” jelasnya.
Dan ini di Polres-polres, menurut Lthfi, sudah berinisiatif.jadi tidak ada wilayah kita yang tidak tersentuh oleh Satgas yang ada di jajaran Polda Jateng.
Seperti diketahui, pemerintah pusat akan memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali tanggal 11-25 Januari 2021. Di Jawa Tengah, ada beberapa wilayah yang diminta PPKM yaitu di Semarang Raya, Banyumas Raya serta Solo Raya.
Disisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menambahkan tiga kabupaten ikut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagian Jawa-Bali. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Kudus, Pati, dan Magelang.
Sehingga Total Derah yang akan memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah adalah daerah – daerah yaitu Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan) Banyumas Raya (Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnagera, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Solo Raya (Kabupaten Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri) Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang, Magelang, Brebes. (RedG/Dicky Tifani Badi)