oleh

Operasi Yustisi Digelar Di Muntok , Putuskan Rantai Penyebaran Covid-19

Bangka Barat – Tim Gabungan Polsek Muntok, SAT Pol PP, Camat muntok dan Puskesmas muntok melakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam upaya untuk mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19, Polsek Muntok Polres Bangka Barat bersama, Sat Pol PP, Camat muntok dan Puskesmas muntok tidak henti-hentinya melakukan kegiatan pendisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan kepada masyarakat di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Rabu(11/11/2020) .

Kegiatan tersebut Berlokasi di jl. R.E. Martadinata depan pos pasar Muntok , pasar baru dan Kp. Ulu Kel.Tanjung Kec.Muntok Kab.Bangka Barat. Tim gabungan melakukan menggelar Operasi Yustisi.

Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ferdiansah, S.I.K Kapolsek Muntok AKP Taufik Zulfikar, S.H mengatakan dalam Pelaksanaan penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, juga dilakukan Penempelan Maklumat Kapolri dan memberikan teguran himbauan serta tindakan fisik berupa push-up kepada masyarakat apabila ditemukan masyarakat tidak memakai masker pada saat beraktivitas.

” Tujuan dari kegiatan ini adalah Memberikan kesadaran kepada masyarakat Kec. Muntok Kab. Bangka Barat agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas di keramaian, Menegakkan kedisiplinan masyarakat Kec. Muntok Kab. Bangka Barat tentang Protokol Kesehatan saat pandemi Covid-19, Memperkecil peluang penyebaran Virus Covid-19 di Kec. Muntok Kab. Bangka Barat serta Menjadikan Kab. Bangka Barat khususnya Kec. Muntok bebas dari Covid-19.” Ujar Kapolsek muntok.

Kapolsek Muntok mengatakan dalam kegiatan Operasi yustisi tersebut juga lakukan kegiatan edukasi kepada masyarakat dengan selalu menerapkan 3 M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci Tangan).

” kami berharap semoga Kegiatan ini dapat memberikan contoh dan teladan tentang prosedur protokol kesehatan Covid 19 yang telah ditetapkan pemerintah kepada masyarakat serta Masyarakat dapat Memahami tentang arti pentingnya Prosedur Protokol Covid 19, tujuan perintah Presiden RI dan sanksi-sanksi yang terdapat dalam Pergub Kep. Babel tentang penegakan disiplin protokol Covid 19,” tutur Kapolsek Muntok.(RedG/Prima)

Komentar

Tinggalkan Komentar