oleh

Operasi Yustisi ala Polsek Jaluko Cegah Penyebaran Covid-19

Muarojambi – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jaluko Iptu Irwan, SH memimpin langsung operasi yustisi dalam rangka penerapan Pergub No 51 Tahun 2020.  Operasi yustisi berskala besar oleh Tim Gabungan Pengawas Satgas Covid-19 itu, bertempat di Posyan KRYD CRC Kecamatan Jambi Luar Kota, Kamis (20/5/21).

Dalan arahannya, Iptu Irwan menyampaikan, dalam pelaksanaannya petugas harus sesuai SOP pada saat operasi yustisi, yang mana tetap dilakukan dengan tegas namun humanis.

Saat diwawancarai, Kapolsek menyebutkan, untuk personil yang terlibat yaitu terdiri dari Polri sebanyak 20 personil, TNI 8 personil, Kecamatan Jaluko 5 orang, Nakes 5 orang, Dishub 5 orang.

Iptu Irwan menambahkan, pihaknya melakukan operasi yustisi di depan Gerbang Citra Raya City Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.

“Untuk target dan sasaran, penegakan disiplin Prokes Covid-19 terhadap masyarakat pengguna jalan di sekitar lokasi, baik menggunakan roda dua, roda empat maupun bus angkutan,” lanjutnya.

Sedangkan untuk penindakan yang dilakukan, yaitu berupa teguran lisan dan push up maupun memutar balik kendaraan. Dalam kesempatan itu, petugas operasi juga mengimbau para pengguna jalan untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Selain itu, kami juga membagikan masker kesehatan,” kata Kapolsek.

Karena melebihi kapasitas, banyak yang tak pakai masker dan ada yang tak punya keterangan rapid tes, bus diminta putar balik ke arah asal (Foto: Istimewa)

Selama operasi yustisi untuk jumlah pelanggaran dan sangsi sosial diantaranya adalah, tidak menggunakan masker sebanyak 200 orang. “Kami  melakukan teguran kepada 50 orang, sanksi tindakan push up kepada 50 orang dan pembagian masker,” ujar Irwan.

Dari operasi yustisi skala besar kali ini Bus AKAP dengan Nopol BA 4471 DU tujuan Jambi – Pekan Baru diperintahkan putar balik. Alasannya, karena penumpangnya melebihi kapasitas hingga 20 orang, kemudian masing – masing penumpang tidak memakai masker dan tidak memiliki surat Rapid Test.

Baca Juga  Kasus Kebakaran Hutan di Jambi, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Karena itu petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Jaluko sepakat untuk memerintahkan bus putar baik,” tutur Irwan pula.

Dengan adanya operasi tersebut, Irwan berharap, masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. “Hal ini kami lakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” tutup Kapolsek Jaluko Iptu Irwan. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar