oleh

Operasi Pekat di Bulan Suci, Sita Beberbagai Merk Miras

Jambi– Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) di bulan Suci Ramdhan dengan sasaran sejumlah penjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kota Jambi. Kamis (15/4) sekitar pukul 23.30 wib.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandy Irwan melalui Panit Resmob Ipda Rifqi Abdillah S.Tr.k saat di konfirmasi mengatakan bahwa dalam kegiatan razia operasi pekat tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah warung yang menjual miras dan di warung tersebut ditemukan ratusan botol miras tanpa izin.

“Ada sekitar 143 botol miras yang kita amankan dan tempat yang kita razia berada di kawasan Karya Maju, Selincah, dan Pall 5 Kota Baru” Ujar Ipda Rifqi Abdillah, Jumat (16/4).

Lanjut Ipda Rifqi mengatakan bahwa ratusan botol miras yang diamankan tersebut dari berbagai macam merek miras dan kandungan alkohol miras yang di amankan rata rata di atas 5 persen.

“Mulai dari merek Anggur Merah, Anggur Putih, McDonald, Asoka, Ice Lind, Vodka, Soju, New Port dan penjual ini tidak memiliki izin penjualan miras di atas 5 persen” Tambahannya.

Dan Ipda Rifqi menjelaskan terkait penjual miras tanpa izin tersebut pihaknya akan membuatkan surat pernyataan terhadap penjual agar tidak menjual miras tanpa izin.

“Ratusan botol miras sudah di amankan ke Polda Jambi, untuk penjual nya nanti akan kita berikan surat agar tidak menjual kembali miras di warung tersebut” Tutupnya. (RedG/Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar