Pemalang – Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh (DS) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Pemalang . Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pemalang sejak bulan November 2022 yang lalu, namun seorang yang di duga pelaku masih melenggang bebas dan aktif dinas di kantor, Selasa (6 Juni 2023).
Gusmanto, Kepala BPN/ATR Pemalang, mengaku belum memberikan sanksi apapun terhadap pelaku karena belum ada keputusan dari pihak kepolisian terkait kasus ini. Menurut Gusmanto, sebagai PNS, pelaku secara otomatis terikat dengan kode etik kepegawaian. Namun, karena belum ada keputusan hukum dari pihak kepolisian, pihak BPN/ATR Pemalang belum dapat mengambil tindakan apapun terhadap oknum tersebut. Oleh karena itu, hingga saat ini, oknum tersebut masih terus melaksanakan tugasnya di kantor BPN.
” Ya karna yang bersangkutan belum ada keputusan apapun jadi kami gak mungkin menghukum tanpa dasar kan gitu, sehingga jika nanti ada ketentuan harus bagaimana ya kami akan lakukan itu ” kata gusmanto
Sebelumnya, Para orang tua korban sudah melaporkan saudara (DS) sejak 7 bulan yang lalu Namun, pihak kepolisian mengaku belum memiliki cukup bukti untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku. Proses penyelidikan masih terus dilakukan guna mengumpulkan bukti yang cukup untuk menuntaskan kasus ini.
Kasus dugaan tindakan asusila oleh oknum PNS di lingkungan BPN/ATR Pemalang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Aksi turun ke jalan terus di lakukan, Mereka menyoroti lambatnya penanganan kasus ini dan menuntut agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan kepada korban. (RedG/Lidin cho)
Komentar