oleh

Nyambi Edarkan Ganja, Penjual Mie Ayam Bakso Diciduk Polisi

Pekalongan-Beberapa hari lalu jajaran Sat Res Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap sindikat penjualan ganja. Salah satu pelaku yang ditangkap ternyata penjual Mie Ayam Bakso yang nyambi sebagai pengedar ganja, Senin (22/6/2020)

Adapun kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni AI Alias Yayan, 25 tahun warga Kecamatan Wiradesa kabupaten Pekalongan dan TWS, 28 tahun warga Kecamatan Tirto kabupaten Pekalongan.

Penangkapan terhadap para pelaku sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa salah satu pelaku yakni AI Alias Yayan sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Ganja kering di warung Mie Ayam Baksonya yang berada di Jalan Raya Delegtukang Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

Dari Informasi itulah kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dan pada hari yang sama yakni Senin (22/6/2020) petugas melihat pelaku AI Alias Yayan sedang mengobrol di samping warungnya.

Saat itu petugas berusaha mendekati dan melakukan pemeriksaan , namun AI Alias Yayan berusaha melarikan diri dan membuang benda. Dan setelah dilakukan pencarian oleh petugas di temukan 2 paket daun ganja kering di samping warung yang diakui adalah milik Pelaku AI Alias Yayan yang di buangnya.

Saat dilakukan interogasi, Pelaku AI Alias Yayan memberikan keterangan bahwa masih ada 1 paket daun ganja kering lagi dibungkus kertas dibalut lakban warna coklat yang juga dibuang disamping warung , dan setelah dilakukan pencarian petugas berhasil menemukannya.

Dari pengakuan pelaku AI Alias Yayan bahwa 1 paket daun ganja kering seberat 0,5 ons tersebut sebelumnya di beli dari Pelaku lainnya yakni TWS, 28 tahun dengan harga Rp. 750.000,-. Dari hasil Informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku TWS dirumahnya.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti ganja sudah diamankan petugas di Mapolres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam bentuk tanaman yang ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.( red )

Komentar

Tinggalkan Komentar