Ngobrol Bareng, Sosialisasi Pembentukan PPS Pemilu 2024

Pemalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang menyelenggarakan ‘Ngobrol Bareng Komunitas’ dengan tajuk ‘Sosialisasi Pembentukan PPS Pemilu 2024’ di salah satu cafe di Pemalang, Senin (26/12/2022)

Hadir dalam kesempatan itu, komunitas penyandang disabilitas, petani organik, pegiat media sosial, dan awak media cetak, online dan elektronik.

Kurnia Dian Wijanarko, Sekretaris KPU Kabupaten Pemalang, berharap sosialisasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan perubahan jadwal pendaftar PPS dapat disosialisasikan ke komunitas masing-masing.

“Proses pembentukan PPS agar bisa disampaikan ke komunitasnya” harap Koko panggilan akrab Kurnia Dian Wijanarko, Senin (26/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut pula, Komisioner KPU Kabupaten Pemalang Agus Setiyanto dari divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengungkapkan adanya perubahan jadwal pendaftaran PPS dari 18 – 27 Desember 2022 dirubah 18 – 30 Desember 2022.

“Ada perubahan jadwal pendaftaran PPS dari 18 – 27 Desember 2022 dirubah 18 – 30 Desember 2022,” ungkapnya.

Tentunya dengan adanya perubahan jadwal ini masyarakat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftar melalui online di situs resmi KPU Kabupaten Pemalang yakni kab-pemalang.kpu.go.id/

“Masyarakat yang berminat menjadi PPS di Desanya, dapat langsung mendaftar secara online di kab-pemalang.kpu.go.id/” jelasnya.

Agus juga berharap, komunitas yang juga mensosialisasikan bahwa tanggal coblos Pemilu untuk pemilihan Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD RI pada 14 Pebruari 2024. Sedangkan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Pemalang akan digelar pada 17 November 2024 nanti.

Guna menaikkan partisipasi pemilihan dari komunitas disabilitas, tokoh disabilitas Pemalang, Darsono meminta KPU berperan aktif dengan jemput bola, karena banyak faktor kaum disabilitas ini tidak ke TPS.

“Ada tenaga jemput bola sehingga penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya,” harap Darsono.

Mendapat masukan tersebut, KPU Kabupaten Pemalang akan berusaha untuk meneruskan wacana tersebut ke komisi KPU tingkat pusat.(RedG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *