oleh

Musnahkan BMN Hasil Penindakan di Perbatasan Entikong

Kalbar -  Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas bersama Customs, Immigration, Quarantine & Security (CIQS), Kepolisian, beserta Instansi terkait lainnya. Melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan, di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (2/12/2020).

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan bahwa pemusnahan barang tersebut merupakan Barang Milik Negara yang merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, penindakan di jalur tradisional, dan operasi bersama antara TNI AD dan Kepolisian RI serta operasi pasar Barang Kena Cukai periode BMN Februari 2019 s.d September 2020 bersama dengan seluruh Instansi yang di perbatasan RI-Malaysia wilayah kerja Entikong.

Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan

“Sesuai dengan Pasal 33 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang menjadi Milik Negara, pemusnahan dilakukan dalam hal berikut yaitu, Barang yang menjadi Milik Negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor serta berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelasnya.

“Barang yang dimusnahkan yaitu berupa produk hasil tembakau, makanan, kosmetika, obat-obatan, minuman ringan, balon mainan dan lain-lain senilai kurang lebih 289 juta rupiah,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Entikong Ristola S.I Nainggolan bersama dengan Dansatgas Yonif 642/Kapuas, Kapolres Sanggau, Dandim 1204/Sgu, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, Kepala Loka BPOM Sanggau, Kepala Administrator PLBN Entikong, Camat Entikong, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, Kepala BP2MI Entikong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong, Kapolsek Entikong, Danramil 1204-21/Entikong, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan UPT Entikong dan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 165 Kg Ganja dan 4,5 Kg Sabu

Menurut Dansatgas, kegiatan ini merupakan hasil dari peran serta masyarakat dan sinergi dari seluruh unsur terkait baik dari Satgas Yonif 642/Kapuas, unsur CIQS, Kepolisian, serta Instansi terkait lainnya. “Saya selalu menekankan ke jajaran saya agar terus melaksanakan patroli dan pengawasan bekerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menekan adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal khususnya di Entikong ini,” ujarnya.  (RedG/Ian Rasya).

Komentar

Tinggalkan Komentar