Musdalub HIPMI Jateng Ilegal, HIPMI Jateng Fokus Penguatan Organisasi

Semarang – Kepengurusan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah saat ini sedang terjadi gejolak organisasi. Ferry Firmawan  Ketua Hipmi Jawa Tengah periode 2017-2020 fokus penguatan Organisasi,  disaat yang bersamaan beberapa anggota menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (musdalub) Hipmi Jateng di Hotel Dafam  pada Jumat-Sabtu (11-12/5/2018).

Ferry Firmawan Ketua Umum HIPMI Jateng memaparkan tetap fokus pada penguatan dan pengembangan organisasi dan terus mengkonsolidasikan organisasi bersama BPC Hipmi Kabupaten/Kota seluruh Jawa Tengah. “Musdalub yang digelar itu ilegal, Kepengurusan Hipmi jateng tetap solid dan kompak dan fokus merealisasikan program kerja organisasi, agar Hipmi dapat bermanfaat bagi Pengusaha Muda di Jawa Tengah,” kata Ferry kepada awak media. (Minggu, 13/05/2018)

Ferry menambahkan, Hipmi memiliki mekanisme organisasi, sebagai organisasi perkaderan yang aspiratif yang sudah lama mengabdi untuk kemandirian ekonomi rakyat. Hipmi adalah organisasi profesional dengan AD/ART sebagai konstitusi organisasi yang menjadi acuan mekanisme dalam berorganisasi.”Silahkan berikan kepada kami kritik yang konstruktif serta masukan apapapun yang baik yang bersifat positif untuk kemajuan organisasi, kami terima sebagai referensi dan intropeksi dalam menjalankan amanah sebagai Ketua Umum HIPMI Jawa Tengah terpilih periode 2017-2020,” Tegasnya.

Dari pantauan media, banyak BPC tidak terlalu merespon Musdalub yang di gelar kemarin, karena dianggap musdalub itu ilegal, Dari 26 BPC HIPMI yang ada di jawa tengah, Hanya ada 8 BPC dalam forum musdalub itupun BPC belum dilantik atau habis masa kepengurusanya, itu artinya musdalub tidak syah dan ilegal.

Perlu diketahui, Ferry Firmawan terpilih sebagai ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jateng periode 2017-2020. Keterpilihannya setelah melalui proses panjang Musda XIV HIPMI Jawa Tengah tahun 2017. “Saya terpilih sebagai Ketua Umum HIPMI Jateng secara syah sebagai amanah mussa XIV, saya tegaskan sekali lagi, Musdalub yang di gelar kemarin itu ilegal dan tanpa prosedur serta keluar dari mekanisme organisasi” Pungkas Ferry Firmawan. (Minggu, 13/05/2018)

Dalam keterangan yang lain, Haizul Maarif, KETUM BPC HIPMI KAB. JEPARA dalam keterangan pers menjelaskan “Hipmi adalah tempat para pengusaha muda Indonesia mengabdi, segenap pengurus dan anggota HIPMI di Jateng hendaknya mengutamakan kepentingan umum organisasi dan jauhkan kepentingan pribadi. Hendaknya pengurus BPD dan BPC se-jateng tetap solid Jangan terpengaruh dengan pihak pihak yg ingin melihat HIPMI Jateng tidak maju, hanya karena masalah ketidakterwakilan dalam kepengurusan maupun masalah pribadi antar pengurus. Yang menjadikan hipmi jateng tdk solid. Satukan visi misi demi marwah dan terwujudnya cita2 HIPMI, Ketum HIPMI Jateng adalah Ferry Firmawan, musdalub itu tidak sah” jelasnya.

Akhmad Fajar, KETUM BPC HIPMI KAB. BANJARNEGARA dalam keterangan pers juga memaparkan “Bahwa saat ini formatur dan ketua umum terpilih Saudara Ferry Firmawan sudah berjuang sekuat tenaga untuk mengakomudir semua potensi masuk dalam kepengurusan dan saat ini Ketua Umum terpilih/Formatur sedang berjuang keras  mempersiapkan pelantikan, mewujudkan janji dan komitmen untuk HIPMI, setelah pelantikan nanti, agar BPD HIPMI Jateng menjadi lebih baik. Organisasi ini harus dijadikan alat silaturahim dan jaringan bisnis” paparnya.

Nanang Husni Faruk, KETUA UMUM BPC HIPMI KENDAL menjelaskan “Menyatakan bahwa kami pengurus BPC masih solid utk mendukung dan mengamankan hasil Musda XIV BPD HIPMI JATENG dengan ketua umum yang sah Ferry Firmawan, karena konstitusional sesuai dengan AD organisasi HIPMI khusus nya Pasal 13 tentang Musyawarah Daerah selain hal tersebut jg menyampaikan himbauan kepada anggota HIPMI khususnya jateng dalam menjalankan organisasi hendaknya berpedoman pada AD ART sebagai aturan tertinggi organisasi.  Musda adalah forum tertinggi dlm pengambilan kebijakan kepengurus ditingkat daerah dan sudah memutuskan Saudara Ferry Firmawan sebagai ketua terpilih.. Hendaknya semua pihak harus menghormati keputusan tersebut dan berjiwa besar untuk memberikan kesempatan menjalankan roda organisasi” jelasnya

Didik Prasetyo Adi, SH. SEKRETARIS UMUM BPC HIPMI PURWOREJO “Menyatakan Musdalub yang diselenggarakan tidak sah. Tidak memenuhi syarat tentang penyelenggaraan Musdalub melanggar AD ART organisasi. Khusus nya yg diatur dlm Pasal 16 tentang musyawarah daerah luar biasa dalam ayat 2 yg menerangkan adanya musdalub harus ada permintaan dari 2/3 jumlah BPC bersama dengan 2/3 jumlah anggota pengurus BPD HIPMI, faktanya penyelenggaraan MUSDALUB tidak didahului adanya permintaan dari BPC maupun anggota BPD yg jumlahnya sesuai dengan ketentuan yg diatur dalam AD ART. Penyelenggaraan MUSDALUB tersebut  ilegal karena penyelenggaraanya tidak ada legalitas hukumnya dan diselenggarakan tidak oleh istansi yang berwenang sesuai dengan pasal pasal 13 ayat 2 ART HIPMI, bahkan disiyalir ada beberapa BPC yang hadir tidak punya hak dan wewenang organisasi dikarenakan habis masa periodenya. Bahkan dari informasi yang kami dapatkan yang hadir hanya 8 BPC. Terangnya.(RedG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *