oleh

Mulai 23 Maret, Tilang Elekronik di Jateng Diberlakukan

G-news, Semarang – Mulai 23 Maret 2021, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di Jawa Tengah (Jateng) mulai diberlakukan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy usai menyosialisasikan program tilang elektronik atau e-TLE di halaman Ditlantas Polda Jateng, Sabtu Siang (13/3/2021).

“Program ini bertujuan untuk meng-cover wilayah yang belum terpasang kamera e-TLE. Selain itu, kamera KOPEK ini terpasang di helem dan kendaraan patroli roda empat, petugas juga tidak perlu membawa surat tilang,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Ditlantas Polda Jateng, Sabtu Siang (13/3/2021).

Sosialisasi sistem tilang elektornik ini sekaligus diikuti pemasangan kamera portabel (Kopek) di wilayah Hukum Polda Jateng.

Pemasangan Kopek di helm Satlantas dan kendaraan roda empat ini untuk mengindentifikasi nomor polisi dan jenis kendaraan yang terintegrasi dengan Samsat bagi pelanggaran lalulintas.

Bahkan, Rudy mengatakan, Kopek tersebut untuk mengindentifikasi wajah sehingga terintegrasi dengan data SIM dan e-KTP pengguna kendaraan.

“Progam KOPEK ini untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga tidak terjadi win win solusion di lapangan,” tuturnya.

Rudy menyatakan, bagi pelanggar lalulintas akan tertangkap dan terekam langsung oleh kamera Kopek. Kemudian pelanggar lalulintas akan dikirim surat tilang melalui pos sesuai data yang tertangkap kamera Kopek ini.

“Jadi, pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI,” tandas Rudy. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar