oleh

Modus Penipuan Baru, Buka Lowongan Fiktif Tawarkan SIM Palsu

JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penipuan yang membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu.

Ketiga pelaku ini bersekongkol menawarkan pembuatan SIM palsu kepada para korban yang tidak memiliki SIM saat hendak melamar kerja.

Ketiga pelaku pembuatan SIM palsu ini bernama Muhammad Arif (53) warga Jalan Yuka Kelurahan Paal Merah, Masbuhin (40) warga Perumahan Kembar Lestari Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru dan Rudi Hartono (46) warga Lrg Berkah RT 01 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan ketiga pelaku pembuatan SIM palsu ditangkap di tempat yang berbeda pada 1 Februari 2023.

“Pelaku inisial MA dan M ditangkap di Kota Jambi, sedangkan inisial R kita tangkap di Pekanbaru,” ujarnya. Kamis (9/2/2023).

Ia menjelaskan modus ketiga pelaku ini melakukan perekrutan sopir di sebuah perusahaan fiktif PT. Mandiri Oil Service.

Dimana, para korban ini diwajibkan untuk melengkapi berkas lamaran kerja dan memiliki SIM B1 umum.

Untuk korban yang tidak memiliki SIM B1 umum ini ditawarkan untuk membuatnya dengan para pelaku.

“Bagi para korban yang memiliki SIM A dimintai uang sejumlah Rp1,3 juta dan untuk para korban yang sama sekali tidak memiliki SIM dimintai uang sejumlah Rp 1,7 juta,” sebut Kapolresta.

Adapun peran para pelaku yakni Masbuhin Als BOIM membuat SIM B1 umum palsu yang dipesan oleh pelaku Rudi.

Muhammad Arif yang menawarkan bantuan kepada para korban untuk membuat SIM B1 umum dan menerima uang pembuatan SIM B1 umum dari para korban.

Sedangkan peran Rudi Hartono memerintahkan Pelaku Arif melakukan perekrutan para korban untuk bekeja di PT. Mandiri Oil Service, menerima uang pembuatan SIM B1 umum yangditerima tersangka ARIF dari para korban, memesan pembuatan SIM B1 umum palsu kepada pelaku Masbuhin, dan memberikan upah terhadap tersangka Masbuhin atas pembuatan SIM B1 umum palsu.

Baca Juga  Polda Jambi Berbagi Ribuan Takjil

Ia menambahkan aktivitas para pelaku membuat SIM palsu ini sudah sejak dari Mei 2022.

“Satu bulannya mereka ini bisa membuat sekitar 25 SIM palsu,” sebutnya.

Atas kejadian ini ketiga pelaku disangkakan pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan Surat atau dokumen dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.(RedG/Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar