oleh

Modus Bujuk Rayu, Ahirnya Z di Tangkap Polisi

Koba — Polres Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana, pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan terduga tersangka Z (51) warga Kecamatan Sungai Selan.

“Kasus ini terungkap pada Sabtu 8 April 2023, setelah salah seorang korban melapor kepada orangtuanya, mendengar laporan dari sang anak, kemudian Minggu 9 April 2023, salah satu orang tua korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Bangka Tengah.

“Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan membujuk rayu para korban agar lebih pintar,” ujar Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, Senin (10/4/2023).

“Terduga pelaku mulai melakukan tindakan, dengan cara korban disuruh masuk kedalam ruangan satu-persatu untuk menyetor hafalan mereka.

“Dari keterangan terduga pelaku, bahwa ia telah melakukan perbuatan tersebut terhadap 8 orang korban dan juga merupakan anak di bawah umur,” jelasnya

Atas kejahatan tersebut, terduga pelaku Z (51) diduga melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 atas Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Yang berbunyi, Berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan tersangka maka pemeriksa berpendapat bahwa tersangka dapat dikenakan dengan Pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016.Atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” tutupnya (RedG/Rizal Phalevi)

Komentar

Tinggalkan Komentar