oleh

Mobilisasi Angkutan Batu bara Tetap Ditutup, Polda Jambi Minta Pemasangan Rambu dan Tonase Diterapkan

JAMBI – Aktivitas mobilisasi angkutan batu bara ditutup dari tanggal 1 Maret 2023 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Terkait adanya informasi Mobilisasi angkutan batu bara yang akan kembali beraktifitas dan dibuka, diskresi Kepolisian tetap akan diberlakukan oleh Polda Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi Selasa (07/3/23).

” Diskresi Kepolisian masih akan kura berlakukan kecuali ada petunjuk dari Pak Kapolda terkait angkutan batu bara, ” ungkapnya.

Yang jelas saat ini, apabila jalan nasional saat ini sudah diperbaiki dan bagus itu sifatnya hanya sementara menjelang adanya jalan khusus untuk angkutan batu bara, yang mana kita ketahui bahwa proses jalan khusus ini membutuhkan waktu lama.

” Dengan demikian supaya jalan tetap awet dan tidak menimbulkan kemacetan di kemudian hari, maka tonase kendaraan angkutan batu bara harus betul-betul di terapkan, ” tegasnya.

Dan jika tidak diterapkan maka jalan akan kembali rusak serta berlubang sehingga menyebabkan patah as, dan kemacetan di jalan raya.

” Tidak hanya itu saja, rambu-rambu jalan juga harus di pasang seperti larangan parkir bagi kendaraan truk batu bara agar tidak parkir di bahu kanan kiri jalan, ” sambung Dir Lantas.

Lebih lanjut dikatakan Dir Lantas bahwa yang lebih penting setelah jalan diperbaiki adalah tonase kendaraan yang muat angkutan batu bara serta pemasangan rambu-rambu larang parkir.

” Berdasarkan hal tersebut jika tidak diterapkan maka kita akan tetap menjalankan Diskresi Kepolisian untuk angkutan batu bara tidak boleh melakukan mobilisasi, ” tegas Kombes Pol Dhafi.

Dirinya juga menambahkan terkait masalah penghitungan tonase melalui timbangan portable itu harus dipasang di mulut tambang sehingga jika melebihi tonase maka jangan dipernankan untuk jalan.

Baca Juga  Nasionalisme Suku Anak Dalam Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke 77

” Jika tidak diterapkan, akan kita laporkan ke Kementrian ESDM untuk diberikan sanksi, ” pungkasnya. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar