oleh

Mobil Dinas Dipakai Tidak Semestinya, Koordinator AMPERA Akan Lapor Penegak Hukum

Pemalang – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2015, mobil dinas disebut sebagai alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri. Menurut Permenkeu ini, mobil dinas adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Mobil dinas termasuk dalam Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) selain tanah dan bangunan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014. BMN/BMD adalah semua barang yang dibeli atas beban APBN/APBD atau perolehan lain yang sah.

Sayangnya, ada dugaan mobil dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya. Hal ini dikemukakan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) Heru Kundhimiarso.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut adanya dugaan penyalahgunaan mobil dinas di lingkungan Pemkab Pemalang. Mobil yang dibeli dari yang rakyat itu berbulan-bulan dipakai oleh “orang dekat” Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo tanpa ada kejelasan statusnya.

“Apa kapasitasnya orang itu sampai difasilitasi mobil dinas? PNS bukan, pejabat bukan. Ini sudah masuk kategori pelanggaran hukum” papar Kundhi, Senin (18/7).

Kundhi meminta agar mobil dinas yang disalahgunakan itu secepatnya dicabut dan difungsikan sebagai mana mestinya. Bupati diminta untuk taat aturan dan tidak seenaknya saja dalam membuat kebijakan.

Jika penarikan mobil dinas tersebut tidak segera dilakukan, AMPERA akan menempuh jalur hukum dengan meminta APH untuk memprosesnya secara hukum.(RedG).

Komentar

Tinggalkan Komentar