oleh

MK Memutuskan Pilgub Jambi Harus Diulang di 88 TPS

Jambi – Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan sebagian pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu). Dalam amar putusannya, hakim Konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Jambi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi di 88 TPS yang tersebar di lima kabupaten. Yaitu, Muarojambi, Batanghari, Kerinci, Sungai Penuh dan Tanjung Jabung Timur.

Dalam keputusan yang dibacakan secara dalam jaringan (daring) atau secara virtual online, MK juga menganulir keputusan KPU Provinsi Jambi pada 19 Desember 2020. Keputusan KPU dimaksud, terkait penetapan pasangan Haris-Sani sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu.

Atas pustusan ini, KPU diberi waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU. Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan, dalam pelaksanakan Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu telah terjadi pelanggaran. Pelanggaran tersebut, yaitu soal banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPT. Hal itu, menurut pertimbangan hakim MK, menimbulkan keragu raguan terhadap hasil pilgub tersebut.

Putusan MK tersebut tentu saja disambut sukacita oleh Cek Endra yang menyaksikan jalannya sidang lewat video streaming di aula lantai II Hotel Mulia, Jakarta. Cek Endra ditemani Hilalatil Badri Ketua PDIP Sarolangun, Tontawi Jauhari Ketua Golkar Sarolangun dan sejumlah keluarga dekat lainnya.

Mereka yang hadir di ruangan itu terlihat kompak, mengangkat kedua tangan seperti orang berdoa dan lalu mengusapnya ke wajah. Beberapa terlihat bersorak sorai atas keputusan MK, yang sejalan dengan harapannya itu. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar