oleh

Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu

Bandung – Hati-hati jangan coba-coba merokok sembarangan di Kota Bandung, bisa-bisa didenda Rp500 ribu atau kerja sosial. Pasalnya, larangan sembarangan merokok tersebut kini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda itu pun sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Bandung, pada akhir April 2021 lalu. Dalam Perda tersebut kawasan mana saja yang boleh merokok dan kawasan mana saja yang tidak boleh dipakai merokok.

Seperti diketahui, rapat paripurna DPRD Kota Bandung dalam menetapkan Perda KTR, pada 30 April 2021 itu, berlangsung di Gedung DPRD secara langsung dan virtual melalui teleconference dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, AT., MM.

Rapat dihadiri pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Wali Kota Bandung Oded M. Danial dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana serta OPD Pemerintah Kota Bandung.

Ketua Pansus 9 Raperda KTR, Rizal Khairul, SIP., M.Si, mengatakan, Raperda KTR telah ditetapkan menjadi Perda, dengan harapan dapat mencegah perokok pemula, mengurangi perokok di tengah masyarakat serta memperbaiki kualitas udara Kota Bandung.

Pada rapat paripurna, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan kedua Raperda tersebut berasal dari lembaran Kota tahun 2020 nomor 10 dan 12. Ia pun saat itu mengucapkan terima kasih atas pembahasan yang telah dilakukan.

“Kami ucapkan terima kasih dan berikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat telah melaksanakan pembahasan bersama atas dua buah Raperda yang hari ini mendapat persetujuan bersama,” katanya.

Menurut Oded, Raperda Kota Bandung tentang KTR, bertujuan memberikan perlindungan terhadap perokok pasif atau orang yang tidak merokok akibat asap rokok. (RedG/Denis)

 

 

Komentar

Tinggalkan Komentar