Merasa Dikriminalisasi, Karang Taruna Gondang Minta Perlindungan Hukum

Pemalang – Ketua Karang Taruna Putera Seketi melayangkan surat  permohonan perlindungan Hukum kepada pihak berwajib (Kapolres) Pemalang berkaitan dengan adanya upaya kriminalisasi terhadap para pengurus Karang Taruna, Desa Gondang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang terhadap adanya surat pengaduan NS warga Desa Gondang.

Mereka dilaporkan NS, warga Desa Gondang, atas dugaan penggelapan uang Retribusi Pasar. dengan tindak pidana pasal 372 KUHP.  Sejumlah pengurus karang taruna sudah dipanggil Unit IV Reskrim Polres Pemalang untuk dimintai keterangan.

Atas Pengaduan tersebut, menurutnya adalah bentuk rekayasa yang tidak memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat, pihaknya meminta untuk mengkaji lebih lanjut atas permasalahan yang diadukan sehingga seharusnya perkara yang diadukan sangat subyektif dan tidak perlu ditindak lanjuti sebagai aduan yang mengaitkan pada unsur dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Atas pengaduan tersebut Kami selaku pengurus Karang Taruna mengharap atas keberpihakan keadilan kepada kami dengan memperhatikan kedudukan kami selaku lembaga pemberdayaan pemuda dan masyarakat Desa Gondang

Adapun karang taruna dalam mengelola retribusi parkir Pasar Gondang, kata Warsito, itu berdasarkan kesepakatan bersama Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan seluruh pemuda, dari tanggal 18 Januari 2018.

Padahal, jelas Warsito, selama ini hasil retribusi parkir Pasar Gondang itu mereka realisasikan untuk kegiatan sosial. Seperti perbaikan lapangan, santunan anak yatim, pengajian umum, pengadaan tong sampah untuk warga, dan banyak lagi.

“Dan itu semua anggaran dari tahun 2018 sampai 2020, itu semua kita kemas secara rapi di LPJ. Jadi kalau ada pelaporan dugaan penggelapan, itu penggelapan yang mana?” tutur Warsito.

Warsito menduga, apa yang menimpa pengurus karang Taruna Putera Seketi saat ini adalah buntut dari aksi mereka , yang belakangan gencar mereka lakukan bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pemalang (AMPP).

“Kami disini sebagai karang taruna, merasa dirugikan, dicemarkan nama baiknya,” kata Warsito.

Dalam upaya permohonan perlindungan, kami tidak hanya kepada Kapolres Pemalang tapi sampai ke Kapolri dan hal ini dapat dukungan dari masyarakat desa Gondang, mungkin nanti baik ibu ibu dan bapak bapak serta pemuda siap dua Bus Besar ke Jakarta.” terangnya

Hal senada juga disampaikan Siswanto ketua umum LSM Aliansi Masyarakat Peduli Pemalang. Tentang adanya dugaan penggelapan tersebut, padahal menurutnya selama mendampingi dalam perjalanan dilapangan tentang retribusi itu adalah sudah menjadi kesepakatan antara pihak desa dan itu sudah tertuang dalam lembar pernyataan yang sudah disepakati bersama, dan dalam proses pergerakan kegiatannya di karang taruna adalah Kegiatan Sosial, kegiatan sosial keagamaan yang ada dimasyarakat, ” paparnya (Gnews/Rokhim)

 

Tonton video

Pernyataan Ketua Karang Taruna Desa Gondang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *