oleh

Menuju Progresivitas Koperasi Mahasiswa di Perguruan Tinggi

Jakarta – Badan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Koperasi Mahasiswa Indonesia menyelenggarakan webinar Nasional bertemakan Implikasi Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam Progresivitas Koperasi Mahasiswa di Perguruan Tinggi. Kehadiran Peraturan Presiden ini memantik rasa ingin tahu dan sikap kritis terkait implementasinya bagi Koperasi Mahasiswa. Dari data diketahui 550 orang telah bergabung di grup WhatsApp Webinar satu hari sebelum pelaksanaan. Sedangkan yang mengisi form registrasi mencapai 473 orang, Senin (7/3)

Pada hari pelaksanaan Bapak Drs. Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM RI menjadi Keynote Speech dalam kegiatan ini. Dalam pemaparannya disampaikan Peraturan Presiden ini merupakan amanat dari Presiden untuk mewujudkan ekosistem kewirausahaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Pedoman tunggal bagi Kementerian atau Lembaga, Pemerintah daerab, dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam kegiatan ini Rektor Universitas Siliwangi Bapak Prof. Rudi Priyadi Ir. M. S. Memberikan opening speech nya. Penguatan jiwa kewirausahaan mahasiswa khususnya di Universitas Siliwangi secara akademik dengan menjadikan mata kuliah kewirausahaan sebagai mata kuliah wajib institusi.

Narasumber dalam kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Elvira Rosa Hadiningryas, ST, M. AP selaku Kepala Bidang Peningkatan Peran Dunia Usaha dan Pendidikan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, dan Bapak dr. Wisnu Sakti Dewabroto S.T., M. Sc. Dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Selain itu, telah hadir juga pemantik yang berpengalaman yakni Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan danPSDM DEKOPIN, Bapak Dr. Agung Sujadmoko M. M. Dan Dewan Pengawas Gerakan Kewirausahaan Nasional, Bapak R. Moh. Zamzami S. Ei., M. Si.

Dalam Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional ini terdapat target sasaran utama yaitu Wirausaha Mapan, Usaha yang Inovatif dan Berkelanjutan. Penguatan sinergi antara Kementerian atau Lembaga, Pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait dalam hal ini menjadi sangat penting. Saat ini rasio kewirausahaan di Indonesia 3,47% dan menjadi target hingga 2024 rasio kewirausahaan dapat mencapai 3,95%. Harapan besar Kementerian Koperasi dan UKM RI dapat mencetak wirausaha mapan, usaha yang inovatif dan berkelanjutan. Di samping itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menjelaskan adanya program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang salah satu kegiatannya wirausaha. Koperasi Mahasiswa yang difungsikan sebagai laboratorium wirausaha di kampus yang resmi sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa dan sebagian KOPMA juga sudah memiliki legalitas usahanya perlu didukung sepenuhnya oleh pemangku kebijakan. Di dalam Koperasi Mahasiswa, anggotanya belajar menuangkan ide usaha dan berlatih menghadapi risiko. Kegiatan-kegiatan di KOPMA ini seharusnya dapat dikonversikan ke dalam penilaian Satuan Kredit Semester (SKS).

Baca Juga  Pangdam IVDIponegoro Kunjungi Markas Kodim Pati

Pemantik menyampaikan, bahwa berdasarkan keputusan MPR koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi. Namun belum sesuai realitanya di lapangan. Ada masalah di tubuh koperasi yang perlu diperhatikan. Mahasiswa perlu semakin kritis menyelesaikan masalah tersebut. Penyelesaian masalah bisa dimulai melalui kesadaran dan analisis sistem yang berlaku di KOPMA. Mahasiswa juga perlu berkoordinasi dengan dosen dan wakil rektor bagian kurikulum agar mendapatkan dukungan untuk kegiatan KOPMA. Upaya lain yang perlu dilakukan oleh mahasiswa selaku anggota KOPMA, dapat melakukan kegiatan yang beririsan di BELMAWA.

Diharapkan ke depannya Koperasi Mahasiswa mendapat dukungan penuh baik dari fasilitas sarana prasarana maupun perizinan dan kemudahan berkegiatan dalam mempelajari kewirausahaan agar maksimal andil bagi peningkatan rasio kewirausahaan. Melalui KOPMA, hal ini merupakan kegiatan penyokong sebagai sumbangsih mahasiswa dalam meningkatkan kewirausahan. Di dalam Kementerian Koperasi dan UKM RI diinformasikan sudah ada inkubator. KOPMA harus masuk dalam perhatiannya dan menjadi salah satu partisipasi untuk pengembangnya. Dengan demikian penting menghubungkan KOPMA dengan Kementerian atau pihak pemangku kebijakan melalui keputusan bersama untuk mengembangkan kewirausahaan agar KOPMA dapat mengikuti perkembangannya seperti koperasi lain pada umumnya. (RedG)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar