oleh

Menjaga Netralitas ASN

Penulis : Sabarimanto SC, S.IP, M.Si (Analis Kepegawaian Muda BKD Kabupaten Pemalang)

Pemalang - Berbicara Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2019 adalah menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan dan menjadi tema yang sangat menarik. Kenapa menarik? Karena di tengah-tengah masyarakat  ASN adalah mempunyai daya tarik yang luar biasa. Mereka masih dianggap sebagai pioner dalam berbagai bidang kegiatan di masyarakat. Di bidang politik seorang ASN dianggap lebih tahu dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya. Sehingga apabila seorang ASN mau bermain politik dan mau menggiring opini kesalah satu konstentan Pemilu akan lebih mudah dan dipercaya masyarakat.

Melihat fenomena tersebut, banyak pihak yang khawatir akan Netralitas ASN pada Pemilu 2019. Wajar kalau kekhawatiran akan keberpihakan ASN kepada salah satu calon (calon anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD Provinsi dan Kabupate/Kota), menjadi alasan utamanya. Ada yang khawatir kalau Pemilu 2019 ASN tidak netral dan akan dikondisikan untuk memilih salah satu konstentan Pemilu.

Menurut hemat Penulis itu adalah kekhawatiran yang berlebihan, karena Netralitas ASN sudah jelas diatur dalam Undanh-Undang. Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Bima Haria Wibisana) dalam keterangan tertulis tanggal 8 Pebruari 2019 “bahwa aturan untuk menjaga netralitas telah tertuang dalam pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN, antara lain berdasarkan pada asas netralitas.  Bahwa asas netralitas tersebut mengacu pada sikap yang harus dipegang teguh para pegawai ASN yang tidak boleh diintervensi pihak manapun”.

Aparatur Sipil Negara merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi Pemerintah. Salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan manajemen ASN adalah “Netralitas“,artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan golongan manapun. Hal ini kemudian diatur dalam Pasal 9 ayat (2)Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca Juga  Polres Pemalang Siap Amankan Jalannya Pemilu 2019

Pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak pilih, termasuk ASN. Hal ini dijamin secara tegas didalam konstitusi kita, tetapi hendaknya hak pilih ASN tersebut tidak dinyatakan secara terbuka, sehingga cenderung menjadi bentuk “Kampanye” yang sifatnya mengarahkan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu tertentu. Dengan demikian, independensi ASN tetap terjaga tanpa menghilangkan hak pilihnya sedagai Warga Negara Indonesia.

Pemilu serentak yang akan dilaksanakan tanggal 17 April 2019 tinggal menghitung hari. Memang kita tidak menutup mata, ada beberapa ASN yang dianggap tidak netral dan sudah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berdasarkan informasi dari Rofiudin anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ada empat kasus ketidaknetralan ASN, antara lain : a. Di Kabupaten Brebes, ada seorang ASN guru mem-“posting”, “caption”, dan pembagian kiriman di lini masa akun media sosial yang kontennya mengarah ke dukungan politik praktis tertentu. b. Di Kabupaten Klaten, seorang ASN terlibat dalam acara deklarasi pemenangan salah satu calon anggota legislatif. ASN tersebut sudah diperiksa Bawaslu Kabupaten Klaten. ASN itu mengakui secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden.c. Kabupaten Sukoharjo, ada ASN yang terlibat dalam acara kegiatan kampanye yang diadakan salah satu partai politik. d. Di Kabupaten Boyolali, seorang ASN mengajak untuk memilih calon anggota legislatif tertentu dalam acara pertemuan rutin Ikatan Guru TK (IGTK) kecamatan.

Terhadap kasus tersebut di atas, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera merespon permasalahan tersebut dengan cepat. Karena sesuai dengan amanat Undang-Undang, KASN bertugas menjaga netralitas ASN. Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 31 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa KASN bertugas menjaga netralitas Pegawai ASN.

Baca Juga  KPU Pemalang Digeruduk, Dikira Demo Ternyata

Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Ketua KASN Sofian Effendi dalam diskusi tentang Netralitas ASN di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat tanggal 6 Maret 2019 yang menyatakan bahwa “Mendekati ke pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 memprediksi pelanggaran terkait Netralitas ASN akan semakin banyak terjadi, sehingga perlu ada pengetatan dan pengawasan kepada para ASN”.

Berdasarkan data dari KASN sudah lebih dari 300 ASN yang telah ditindak dan diberi sanksi karena melakukan pelanggaran netralitas terkait dengan Pemilu. Sanksi yang diberikan kepada para ASN tersebut, dikategorikan menjadi 3 kelompok yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Sedang hingga Berat bahkan berupa pemberhentian.

Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan Netralitas ASN telah diatur dalam beberapa pasal. Sebagaimana dalam pasal 283 ayat (1) menyebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. Selanjutnya dalam pasal 494 menyatakan bahwa Setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Tujuan pemberian sanksi yang tegas terhadap ASN adalah dalam rangka memberikan efek jera kepada ASN. Disamping itu Pemerintah juga telah membuat ragam pengaturan untuk membatasi hubungan ASN dengan kegiatan politik praktis guna menjaga Netralitas dan mewujudkan ASN profesional yang dapat memberikan pelayanan publik yang bebas dari intervensi politik manapun. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar