oleh

Menjadi Perhatian Kapolri, Polres Bateng Sebar 1000 Leaflet Edukasi Pinjol Ilegal

Menjadi Perhatian Kapolri, Polres Bateng Sebar 1000 Leaflet Edukasi Pinjol Ilegal

Bangka Tengah – Masyarakat resah maraknya  pinjaman online (pinjol) ilegal yang  telah memakan korban jiwa. Hal ini menjadi  perhatian Kapolri, Polres Bangka Tengah siapkan 1000 selebaran untuk edukasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal, Senin, (6/12).

Melalui Seksi Humas, Polres Bangka Tengah akan membagikan 1000 lembar leaflet edukasi terkait pinjaman online ilegal, Leaflet yang berjudul “Waspada Pinjaman Online Ilegal” berisi beberapa materi terkait ciri dan cara menghindari pinjol ilegal. Disamping itu pula juga disertai cara untuk melaporkan jika sudah terjebak oleh jaringan pinjol tersebut.

Keresahan yang disebabkan oleh pinjol ilegal ini bermulai dari bunga yang berlebih tidak pada kesepakatan awal, melakukan teror dan ancaman oleh debt colector serta biaya-biaya tambahan yang tanpa disetujui oleh pihak yang melakukan transaksi. Sehingga nasabah menjadi frustasi dan melakukan tindakan yang merugikan nasabah itu sendiri.

Kapolri Jendral Listyo Sigit telah memerintahkan Bareskrim Polri untuk menindak jaringan Pinjol ilegal tersebut dan berhasil menangkap 5 orang debt collector (15/06/2021) yang melakukan tindakan bully dan 2 orang WNA yang masih diburu karena mengendalikan pinjol ilegal.

Agar tidak terjadi korban di Kabupaten Bangka Tengah, Polres Bangka Tengah akan terus melakukan edukasi terkait pinjaman online kepada masyarkat baik dari media sosial, media online dan selebaran agar masyarakat paham dan mengerti penyedia jasa pinjaman online yang aman dan terdaftar pada otoritas Jasa Keuangan. (RedG)

  • Penulis  Rizal Phalevi
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar