oleh

Menjadi Pembicara RUU PKS, Ini Pernyataan Sekjen KPP RI Luluk Nur Hamidah

Semarang -Menjadi pembicara pada acara konsolidasi jaringan Jawa Tengah untuk pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Hotel Dafam Semarang (Jumat,14/08/2020), Anggota Komisi IV DPR RI dari F PKB Luluk Nur Hamidah menyampaikan beberapa hal prinsip salah satunya adalah RUU PKS akan diusahakan masuk Prolegnas lagi dan akan diperjuangkan untuk segera disahkan.

“Kita pengurus Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) akan terus berusaha agar RUU PKS ini bisa disahkan dalam Sidang Paripurna,” ujarnya.

Selain itu perempuan yang akrab disapa Mbak Luluk tersebut berkomitmen sampai RUU tersebut disahkan dan mengajak kepada pubilk untuk menyuarakan mana partai politik yang setuju dan tidak setuju terkait pengesahan RUU ini, agar publik tahu komitmen parpol dalam melindungi konstituennya.

“Suarakan juga di setiap daerah agar kepala daerah mendukung RUU PKS ini sangat urgen,” katanya.

Lebih lanjut Mbak Luluk memaparkan semua pihak tidak harus menunggu RUU PKS ini disetujui atau tidak, namun tetap bekerja semaksimal mungkin dan selalu mendampingi para korban kekerasaan seksual.

“Mereka perlu didampingi bukan hanya soal fisik tapi juga mentalnya harus dipulihkan,” sambungnya.

Pada clossing statement, Mbak Luluk mengajak semua pihak berjuang bersama melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan seksual.(red)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar