oleh

Mengurai benang kusut permasalahan Tenaga Honorer lewat seleksi PPPK

Penulis : Sabarimanto SC, S.IP, M.Si (Analis Kepegawaian Muda BKD Kabupaten Pemalang)

Pemalang - Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tanggal 12 Pebruari 2019 melalui laman sscasn.bkn.go.id. Kebijakan Pemerintah mengangkat Tenaga Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  mendapat tanggapan positif dari masyarakat, khususnya para Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian yang masih aktif bekerja di Instansi Pemerintah.

Komitmen pemerintah terhadap permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah final dibahas di Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan kepegawaian Negara (BKN). Sejalan dengan itu telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Dengan diterbitkan Permenpan Nomor 2 Tahun 2019 menjadi payung hukum dalam Pengadaan PPPK yang sudah ditungu-tunggu para tenaga honorer. Kebijakan  pemerintah tersebut untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya   pada sektor pelayanan pendidikan dan kesehatan serta peningkatan ketahanan pangan, diperlukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkualitas dan profesional. Bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimaksud adalah PNS dan PPPK, karena PPPK adalah bagian dari ASN. Sebagaimana Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa Pegawai ASN tediiri dari PNS dan PPPK.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang  Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Terkait dengan penerimaan PPPK telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 97 disebutkan bahwa Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dbutuhkan dalam jabatan. Sebelum mengangkat PPPK, masing-masing instansi pemerintah harus membuat rencana kebutuhan PPPK, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 4 disebutkan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Baca Juga  Pendidikan Karakter Menuju Indonesia Emas

Tujuan Pengangkatan PPPK

Ada 4 point, dimana tujuan Pemerintah mengangkat PPPK tahun ini yaitu  Memberikan kepastian hukum kepada Tenaga Honorer Eks Kategori II yang tahun kemarin tidak lolos seleksi CPNS untuk bisa mengikuti seleksi PPPK.  Memberikan kesempatan kepada para Tenaga Honorer Eks Kategori II yang usianya sudah lebih dari 35 tahun untuk tetap bisa bekerja di Instansi Pemerintah. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus di Instansi Pemerintah, contohnya kebutuhan para dosen di beberapa Perguruan Tinggi Negeri.  Pemerintah ingin mendapatkan tenaga yang siap pakai, karena Tenaga Honorer Eks Kategori II sudah lama bekerja di Instansi Pemerintah, sehingga sudah berpengalaman dan terampil.

Badan Kepegawaian Negara sebagai instansi yang mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN bertanggung secara secara moral untuk mengawal pelaksanaan seleksi PPPK secara transparan, obyektif dan akuntabel. Untuk pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 di Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Sebelum pelaksanaan seleksi PPPK, baik Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengumumkan penetapan kebutuhan, yang meliputi persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu dan alamat pendaftaran. Dengan demikian masyarakat mendapakan informasi yang jelas sebelum menentukan untuk mengikuti seleksi PPPK.

Sebagaimana pada Pasal 7 PP Nomor 49 Tahun 2018, disebutkan bahwa proses pengadaan PPPK melalui beberapa tahapan yaitu :Perencanaan; Pengumuman lowongan;Pelamaran;Seleksi;Pengumuman hasil seleksi; dan Pengangkatan menjadi PPPK.

Seleksi Pengadaan PPPK tahun ini adalah diperuntukan bagi  Tenaga Honorer Eks K-II; Dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan Penyuluh pertanian berdasarkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian/direktur jenderal/kepala dinas pertanian provinsi dan/atau nota kesepahaman/MoU antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan pemerintah daerah.

Baca Juga  Camat Belik Tinjau Langsung Pelaksanaan Imunisasi Polio

Honorer K -II

Yang dimaksud dengan Tenaga Honorer Eks K-II sesuai dengan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 adalah Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam data base Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan Perguruan Tinggi Negeri Baru yang selanjutnya disebut PTN Baru adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah dan perguruan tinggi negeri yang berasal dari perguruan tinggi swasta. Tenaga Honorer Eks Kategori II yang dimaksud adalah Guru yang masih aktif mengajar; Dosen yang masih aktif bertugas di Instansi Pemerintah; Tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; Penyuluh pertanian yang  masih aktif bertugas.

Setelah melakukan pendaftaran, seorang pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Tujuan seleksi administrasi adalah untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Selanjutnya pelamar akan mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan kompetensi teknis. Untuk menjaga obyektivitas dan transparansi pelaksanaan seleksi kompetensi menggunakan Computer Asiisted Test (CAT).

Mudah-mudahan dengan proses seleksi PPPK ini bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan Tenaga Eks Honorer yang selama ini menjadi benang kusut atau polemik di masyarakat khususnya para Tenaga Eks Honorer yang kemarin tidak lolos CPNS maupun yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena terbentur usia. Diharapkan dengan pelaksanaan seleksi PPPK secara obyektif, transparan, dan akuntabel bisa mendapatkan Pegawai ASN yang profesional menuju Aparatur Sipil Negara Kelas Dunia (World Class Aparatur Sipil Negara) (RedG)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar