oleh

Mencegah Perilaku Korupsi Di Pemasyarakatan

OPINI

Oleh : Yorram Widyatama (Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)

Jakarta – Perilaku kejahatan korupsi adalah adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh oknum individu maupun kolektif dengan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki dalam sebuah organisasi di masyarakat.

Definisi korupsi telah berkembang dan menjadi bahan pembicaraan yang tidak pernah lepas dari kebijakan pemerintah atas kepentingan politik pada suatu negara. Berdasarkan bahasanya, istilah korupsi memiliki pengertian sebagai tindakan yang dilakukan oleh pejabat, pegawai, staff public dan negeri dan tentunya seorang politisi. Namun sampai dengan sekarang definisi dari korupsi sendiri tidak dapat mencapai kesepakatan dari perspektif yang pasti.

Tindakan kejahatan korupsi di Indonesia menjadi momok yang selalu menyita perhatian public. Karena tindakan korupsi ini kian hari kian menimbulkan keresahan dalam hati masyarakat Indonesia. Kenyataanya tindakan korupsi yang menyerang berbagai bidang aspek kehidupan masyarakat selalu membawa dampak negatif bagi pihak yang berkaitan dengan kepentingan tersebut. Disamping itu tindakan korupsi menjadi bom waktu dan racun dalam sistem tatanan pemerintahan suatu negara.

Korupsi yang dilakukan oleh oknum public akan berakibat merusak tatanan sistem pemerintahan, sistem demokrasi, sistem ekonomi hingga integritas nasional suatu bangsa. Tindakan korupsi dapat menyerang siapapun yang tergiur dengan keuntungan instans dari perbuatan korupsi. Tindakan korupsi tidak hanya menyerang masyarakat dengan mayoritas populasi tinggi, korupsi dapat menyusup kedalam masyarakat dengan populasi sekecil apapun, karena pada dasarnya karakter korupsi ini telah tertanam dan tumbuh dalam diri seseorang sejak dini tanpa ia ketahui dan rasakan beberapa orang dapat menghindari karakter korupsi ini namun tidak sedikit orang yang merasa karakter semena-mena menggunakan hak orang lain sebagai haknya sendiri tumbuh dan berkembang di diri seseorang.Oleh karena itu negara harus memberikan pendidikan karakter yang efektif untuk mencegah dan memberantas karakter korupsi ini dalam diri seorang anak.

Berbicara mengenai tindakan korupsi serta upaya pemberantasan dan pencegahanya tidak dapat dilepaskan jajaran lembaga penegakan hukum di Indonesia. Alih-alih sebagai aparat penegak hukum yang berfungsi untuk mecegah dan membuka segala kasus tindakan korupsi yang terjadi, lembaga penegakan hukum ini dapat menjadi sasaran empuk para oknum yang serakah untuk memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya untuk melakukan korupsi. Kasus korupsi ini berhasil masuk ke dalam tatanan lembaga penegak hukum di Indonesia.

Adapun jajaran lembaga penegak hukum di Indonesia meliputi dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan.

Lembaga yang terlibat langsung dalam mengupas seluruh kasus tindakan korupsi adalah pihak Kepolisian disamping melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi petugas kepolisian dapat memperoleh kunci utama bagaimana tindakan korupsi tersebut dapat terjadi.

Baca Juga  Monopoli Negara Atas Kekayaan Sumber Daya Alam

Demikian juga dengan Kejaksaan dan Pengadilan yang hanya membuka dan menuntaskan kasus tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia. Berbeda dari lembaga penegak hukum sebelumnya yang mendampingi pelaku tindak pidana korupsi saat sedang menunggu putusannya, Pemasyarakatan menjadi bagian yang bertugas untuk mengulik berbagai kemungkinan dan faktor penyebab terjadi korupsi yang dilakukan seseorang.

Pemasyarakatan adalah sistem yang mengatur mengenai proses pemidanaan pelaku kejahatan. Sedangkan lembaga pemasyarakatan adalah tempat pelaksanaan pemidanaan tersebut terjadi yaitu tempat dilangsungkannya proses pembinaan, pembimbingan dan pendampingan narapidana dan klien pemasyarakatan.

Lembaga pemasyarakatan bertujuan untuk membina narapidana agar menyadari kesalahannya dan menyiapkan mereka untuk kembali berintegrasi dengan kehidupan bermasyarakat. Akan tetapi tujuan dari lembaga pemasyarakatan tersebut masih menemui banyak kendala dan penyimpangan karena pada realitanya kegiatan pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan masih terjadi praktek-praktek tindakan korupsi, penyuapan, penggelapan bahkan penyusupan. Kasus diatas dinilai sangat lumrah terjadi di tengah proses pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Namun menurut penulis hal demikian tidak bisa dibiarkan dan berulang kali terjadi karena Lapas merupakan tempat pembinaan narapidana dilakukan dan jika dari pembinaan untuk memperbaiki seseorang yang tersesat ini menjadi sarang terjadinya korupsi maka semakin lama akan menimbulkan banyak kerugian untuk masyarakat sekitar, untuk pihak Lembaga Pemasyarakatan dan tentunya untuk negara Indonesia. Segala praktek tindakan korupsi dan penyimpangan lainnya dapat disebabkan oleh faktor adanya proses akomodasi atau kerjasama antara petugas pemasyarakatan dan narapidana.

Hal ini menandakan bahwa keadaan di lembaga pemasyarakatan tidak berjalan baik, kualitas petugas dan integritas moral yang dimiliki oleh seorang petugas pemasyarakatan menjadi hal yang disoroti oleh pers. Disamping dari soal integritas moral dan tindakan yang melanggar peraturan di Lapas. Perilaku yang dilakukan oleh oknum petugas lembaga pemasyarakatan, dipengaruhi oleh lemahnya pengendalian yang diterapkan secara khusus dan terlepas dari intervensi lembaga pemasyarakatan yang memiliki tujuan untuk menyalurkan seluruh informasi yang berkaitan dengan aktivitas dan kebijakan dari Pemasyarakatan secara transparan dan terstruktur.

Namun justru yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan adalalah penyimpangan dari dua oknum atau secara kolektif melakukan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan, ditambah dengan kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang letak bangunannya tertutup dari masyarakat luar dan dari pengawasan penjaga kecuali penjaga piket memungkinkan terjadinya praktik korupsi di Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga hal tersebut berdampak buruk terhadap praktek penjara yang menyimpang termasuk korupsi dan suap dan menyuap di dalamnya. Berangkat dari fakta tersebut, negara seharusnya memiliki strategi yang lebih luar biasa lagi untuk mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan korupsi.

Baca Juga  Ramadhan di Depan Mata, Kita Sambut dengan Gembira

Salah satu solusi untuk mencegah dan menanggulangi tindak korupsi di dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah pencegahan dan penanggulangan tindak korupsi yang termasuk dalam kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime di Indonesia dilakukan melalui berbagai upaya. Seperti melalui pendekatan optimalisasi system peradilan pidana.

Komponen hilir dari sistem peradilan pidana yang tidak terpisahkan dari system peradilan pidana adalah Lembaga Pemasyarakatan. Menurut Mardjono, menyatakan bahwa sistem peradilan pidana ialah sistem dalam masyarakat yang menjadi satu kesatuan untuk menanggulangi masalah kejahatan. Memiliki beberapa tujuan yaitu: mencegah dan mengurangi masyarakat yang menjadi korban kejahatan; mengatasi kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat merasa puas bahwa keadilan telah ditegakan dan yang bersalah dipidana; mengupayakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.

Melalui pendekatan pers pemasyarakatan dengan bantuan dari Lembaga pers yang terlembaga secara permanen dan terstruktur yang berupa media cetak dan media elektronik, bertugas untuk mencari, meliput mendapatkan, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, audio, visual, audio dan visual, serta data dan grafik maupun dalam bentuk laporan lainnya khususnya yang berkaitan dengan segala bentuk aktivitas, program dan kebijakan pemasyarakatan. Oleh karena itu solusi lembaga pers ini perlu untuk dipikirkan dan direncanakan secara matang. Langkah dan strategi untuk menindaklanjuti pengaturan khusus tentang pers penjara sebagai lembaga pengawasan eksternal terhadap segala aktivitas lembaga pemasyarakatan.

Dalam regulasi peraturan perundangan-undangan yang yang telah ada baik dalam UU Tindak Pidana Korupsi, maupun dalam UU Pers dan UU Tentang Lembaga Pemasyaraktan tidak tersurat secara tegas tentang pelibatan pers dalam upaya pencegahan korupsi dan berbagai penyimpangan dalam lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut dapat tercantum dalam beberapa peraturan sebagai berikut: UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Demikian yang dapat disimpulkan dari uraian diatas, maka penulis memberikan gagasanya mengenai pentingnya pelembagaan pers penjara sebagai salah satu media pengendali untuk menyelesaikan berbagai kebijakan dan program lembaga pemasyarakatan, agar tujuan pemasyarakatan sebagai lembaga pembinaan narapidana dapat terwujud sekaligus mencegah berbagai penyimpangan dalam lapas termasuk korupsi dan suap menyuap. (RedG/opini)

Komentar

Tinggalkan Komentar