oleh

McDonald’s Jambi Disegel Satpol PP Kota Jambi

Jambi – Gerai McDonald’s Jambi yang beralamat di jalan Sumantri Brojonegoro no. 54, Sungai Putri, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Rabu (9/6/2021) disegel Satpol PP Kota Jambi.

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, penyegelan tersebut karena masyarakat terlihat berjejal tidak menjaga jarak hingga membuat kerumunan yang padat saat hendak membeli makanan, sehingga tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Pelaku usaha ternama ini (McDonald’s) tidak mematuhi protokol kesehatan dan terjadi kerumunan serta tidak menjaga jarak. Terutama dari yang pesan makanan via gojek,” ujarnya.

Ia menjelaskan penyebab utama masyarakat berbondong-bondong membeli makanan di McDonald’s karena sedang mengadakan promo besar-besaran.

McDonald’s Kota Jambi disegel Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan (Foto: Istimewa)

“Kami lakukan penutupan sementara dan pelaku usaha diharapkan untuk melakukan kewajibannya,” sebut Mustari.

Mustari mengingatkan kepada pelaku usaha yang lain, apabila mengadakan promo makanan diharapkan melapor kepada Satgas Covid-19 Kota Jambi agar tetap menjalankan aturan protokol kesehatan.

“Apabila pelaku usaha ada promo-promo agar melapor ke Satgas Covid-19 untuk melakukan upaya dan langkah penanganan agar tidak terjadi kerumunan dan menjaga jarak saat konsumen berbelanja,” tandasnya. (RedG/Syah

Komentar

Tinggalkan Komentar