oleh

Masihkah Mohammad Arifin Sebagai Sekda Pemalang?

Pemalang – Secara mengejutkan Mohammad Arifin menyatakan secara lisan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Daerah dan ASN pada Sabtu (9/7) dan direspon langsung oleh Bupati Pemalang pada Senin (11/7).

“Ya karena urusan pribadi lah. Kami setujui, karena itu permintaan Pak Sekda sendiri.” jelas bupati Pemalang dihadapan awak media.

Bila bupati sudah menyetujui, standar tata-kelola administrasi pemerintahan, masalah tersebut harus ditindak lanjuti dengan petunjuk dari bupati kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui disposisi untuk segera memproses administrasi pengangkatan Pelaksana Harian (Plh).

Akan tetapi, sampai saat ini, Senin (18 /7) informasi dari beberapa Pejabat Pratama yang tidak mau diungkap jaridirinya mengungkapkan, bahwa bupati belum menunjuk Plh serta Mohammad Arifin masih menandatangani dokumen dokumen pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Sekretaris Daerah.

Hal ini menjadi catatan amatan dari pemerhati masalah politik Budi Rahardjo.

“Ironis memang, saudara Muhammad Arifin secara resmi sudah ajukan pengunduran resmi kepada bupati dan sudah disetujui, tetapi sampai saat ini masih disposisi pada surat-surat keluar kepada para kepala OPD” kata Budi.

Budi menambahkan, pengangkatan Plh Sekda itu kewenangan Bupati yang tidak perlu persetujuan Gubernur, kecuali pengangkatan Pj. Sekda atau Sekda difinitif. Plh diangkat ada batas waktu tertentu dan ini diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan administrasi pemerintahan baik internal maupun external.

“Positioning Sekda adalah jantungnya organisasi pemerintah daerah. Kesimpulannya Pemkab Pemalang sangat buruk dalam tata-kelola management penyelenggaraan pemerintah daerah.” ungkap mantan Sekda ini. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar