oleh

Mardiyanto Tetap Akan Tuntut Pemkab Pemalang Kembalikan Hak-haknya

Pemalang – Mardiyanto, S.Pd., MM., merespon merespon tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait rekomendasi KASN dalam kasus pemindahan tugas dari sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang menjadi fungsional Guru di SMPN 1 Bantarbolang.

Mardiyanto masih belum puas atas jawaban pemkab Pemalang mengenai tindak lanjut rekomendasi KASN yang menyatakan belum bisa mengembalikan pelapor ke posisi semula atau posisi selevel karena belum ada kebutuhan organisasi.

Dalam hal ini Mardiyanto mengemukakan, setelah KASN mengeluarkan hasil pengawasan melalui Surat Rekomendasi KASN tertanggal 29 Maret 2022. Bahwa terhadap Surat Rekomendasi KASN tersebut, Bupati Pemalang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah membalas surat kepada KASN dengan surat tertanggal 17 April 2022 perihal Tindak Lanjut atas Rekomendasi.
Bahwa terhadap Surat Bupati Pemalang tersebut, KASN kembali mengirimkan Surat Tanggapan dengan surat tertanggal 12 Mei 2022, Perihal Surat Tanggapan Kabupaten Pemalang, yang pada intinya mempertanyakan kembali klausul “pengembalian secara bertahap berdasarkan Kebutuhan Organisasi”.

“KASN menganggap Bupati selaku PPK masih belum Menindaklanjuti Surat Rekomendasi KASN dan meminta agar tetap Menindaklanjuti hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN dengan kejelasan waktu.” jelas Mardiyanto, Rabu (25/5).

Baca juga :

Tentunya dalam hal tersebut, KASN menunggu jawaban Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dalam 14 (empat belas hari) kerja untuk melaporkannya kembali perkembangan kepada KASN.

Secara pribadi, Mardiyanto akan menuntut haknya karena gagalnya merit system di Pemerintah Kabupaten Pemalang (RedG/SWE)

Komentar

Tinggalkan Komentar