oleh

Mantan Koruptor Bakal Dapat Gelar Doktor HC, BEM Unnes pun Protes

Semarang – Universitas Negeri Semarang (Unnes), rencananya hari ini, Kamis (11/2/2021), akan menggelar acara penganugerahan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa (HC) kepada Nurdin Khalid mantan Ketua Umum PSSI, yang juga dikenal sebagai mantan koruptor.

Tak pelak Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang atau BEM KM Unnes pun, protes keras. Sejak pihak rektorat mengeluarkan putusan akan memberi gelar Doktor HC kepada Nurdin, BEM KM Unnes hingga menjelang pelaksanaan acara penganugerahan, terus mendesak kampusnya untuk menghentikan pemberian gelar kehormatan Doktor HC kepada Nurdin. Alasan BEM KM Unnes, karena Nurdin pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Untuk diketahui, Sebelumnya, Unnes sudah memberikan kepada dua tokoh yang sudah mendapatkan gelar doktor kehormatan, yaitu Habib Luthfi bin Yahya pada 9 November 2020 lalu dan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Kehormatan, Airlangga Hartanto, yang menerima gelar Doktor HC dari Unnes pada 23 Desember lalu.

Setelah itu, kini Nurdin menyusul sebagai tokoh ketiga yang digadang-gadang Unnes mendapatkan gelar doktor kehormatan dari Unnes dalam beberapa bulan terakhir.

Presiden BEM KM Unnes, Wahyu Suryono Pratama mengatakan, kami mengacu pada Permendikbud No. 21 Tahun 2013 tentang pemberian Doktor Honoris Causa. Perguruan tinggi memberikan gelar kehormatan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan, kemasyarakatan.

“Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa penerima gelar doktor kehormatan harus memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik, ” kata Wahyu Suryono Pratama, saat dihubungi gnews. Id, Rabu (10/2/2021).

Menurut Wahyu, praktik pemberian gelar kehormatan (Dr HC) rawan dibajak kepentingan politik yang membuat mengkhianati nilai-nilai intelektualitas.

“Secara prosedur legal formil, jalan menuju pemberian gelar kehormatan sangat berat karena memiliki persyaratan yang cukup banyak dan harus mendapatkan persetujuan dari beberapa pihak. Tapi pada praktiknya, mekanisme ini sering dilanggar demi mengobral gelar untuk kepentingan politik, “ujar Wahyu.

“Hari ini integritas kampus harus ditegakan. Melalui banyaknya obral gelar diberikan kepada pejabat publik atau politikus dengan intensi kepentingan sebagai instrumen balas budi, ajang berjejaring. Tak sedikit pula menghasilkan kontrak politik, ” imbuh dia.

Dengan adanyaindikasi tersebut, BEM KM Unnes sudah melayangkan surat keberatan kepada Rektor Unnes. “Kami sudah menyampaikan surat keberatan kepada Rektor Universitas Negeri Semarang, beserta kajian akademis yang telah di susun secara organik oleh Kementrian Sosial Politik BEM KM Unnes,” tandasnya.

Baca Juga  Rakor PAM Lebaran Tahun 2022, Persiapkan Lebaran Aman dan Lancar di Pemalang

Saat ditanya terkait hari ini pihak Unnes tetap menjalankan penganugerahan tersebut, menurut Wahyu, langkah apa yang akan diambil selanjutnya,  masih dalam konsolidasi dari BEM KM Unnes.

“Langkah selanjutnya masih kami konsolidasikan, mengingat respon yang diberikan oleh pimpinan normatif dan kurang kooperatif. Secara standing position, kami tetap menolak, ” tegas Wahyu.

Sementara itu, pihak Unnes melalui humasnya, Muhammad Burhanudin mengatakan Drs. H.A.M. Nurdin Halid diberikan penganugerahan gelar doktor Honoris Causa di Universitas Negeri Semarang berdasarkan rekomendasi dari Pengurus Besar Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Jawa Tengah .

Dasar pemberian gelar kehormatan itu, menurut Burhanuddin, adalah Peraturan Menristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan dan Peraturan Rektor Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa.

“Pemberian gelar Doctor Honoris Causa bagi Drs. H.A.M. Nurdin Halid Berdasarkan kajian Program Studi Doktor Pendidikan Olahraga di Pascasarjana Universitas Negeri Semarang terhadap kinerja di PSSI pada masa kepemimpinan Nurdin Halid, ” kata Burhanudin melalui pesan singkatnya, Rabu (10/2/2021) siang.

Selain itu, saat ditanya terkait BEM KM Unnes yang memprotes pemberian gelar doktor Honoris Causa untuk Nurdin Halid, Burhanudin mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dan pendapat dari BEM KM Unnes. “Kami hargai aspirasi dan pendapat kawan-kawan mahasiswa, ” imbuhnya..

Berdasarkan keterangan tertulis BEM KM Unnes menyebutkan beberapa rekam jejak Nur Halid yang tidak mencerminkan memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.

Nurdin Halid (Foto: Istimewa)

Rekam Jejak Nurdin Halid.

Mengutip dari Detik.com September 2007, disebutkan sejak 2004 lalu, Nurdin Halid akrab dengan masalah hukum. Masuk bui, keluar bui, bukanlah hal yang aneh baginya, lihat saja:

  1. Pada 16 Juli 2004, ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2004-2009 ini ditahan sebagai tersangka kasus penyelundupan gula impor ilegal 73 ribu ton. Nurdin kemudian juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng KDI.
  2. Pada 16 Juni 2005, ketua umum PSSI periode 2003-2007 ini dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan.Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Baru pada 13 Agustus 2007, MA menyatakan Nurdin bersalah dan divonis 2 tahun penjara.
  3. Nurdin juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam, dan divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2005.
  4. Terkait kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hamka Yamdu, selaku terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor (27/4/2010) menyebutkan bahwa Nurdin Halid menerima uang Rp 500 juta (“ICW Desak KPK Tindak Lanjuti Dugaan Nurdin Halid Terima Rp 500 Juta”, detik.com 13 Februari 2011).
  5. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (2/2/2011), dalam persidangannya mengungkapkan Nurdin Halid menerima uang Rp 100 juta dari aliran Aidil Fitri, mantan Manajer Persisam yang telah terbukti melakukan korupsi dana APBD untuk klub senilai Rp 1,7 miliar (“Terima Uang Rp 100 Juta, Nurdin Halid Bakal Diperiksa Kejagung”, Republika.co.id, 02 Maret 2011).
  6. Nurdin Halid lengser dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI. Keputusan itu dikeluarkan oleh induk organisasi sepak bola dunia FIFA menyusul serangkaian kekisruhan di tubuh sepak bola Indonesia. Nurdin Halid dianggap sosok yang paling bertanggung jawab terhadap kekacauan itu (“Sejarah Hari Ini: 1 April 2011 Nurdin Halid Lengser dari Kursi Ketua Umum PSSI, Apa Kabar Sekarang?”, kaltim.tribunnews.com, 1 April 2019).
Baca Juga  Ujianto : "Rapid Test Berbayar Jangan Lukai Hati Rakyat"

Menariknya lagi, karena track rekordnya seperti itu, mantan Politisi Partai Golkar itu, juga pernah digagalkan pencalonannya untuk menjadi anggota legislatif, pada Juli 2018. Nurdin bersama 25 calon legislatif yang diusung Partai Golkar yang ditenggarai pernah menjadi mantan narapidana kasus korupsi, pendaftarannya ditarik partai bersangkutan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Karena berdasarkan kondite Nurdin seperti itulah, dalam keterangan tertulis BEM KM Unnes juga menyikapi atas penganugerahan gelar Doktor HC di Universitas Negeri Semarang, diantaranya yaitu :

1. Mendesak Rektor dan Senat UNNES untuk membatalkan penganugerahan gelar doctor honoris causa kepada Saudara Nurdin Halid pada 11 Februari 2021 dan menghentikan semua proses untuk menyelenggarakan prosesi atas penganugerahan tersebut.

2. Mendesak Rektor dan Senat Unnes agar menghentikan segala bentuk upaya mengobral gelar doktor kehormatan kepada para pejabat/politisi dan sudah semestinya mengedepankan aspek keteladanan.

3.Mendesak Rektor dan Senat Unnes menjunjung tinggi marwah akademik dan menjauhkan segala tindakan yang memiliki tendensi politik sehingga kampus patut menjadi center of excellent, terutama dalam hal penegakan etika, moral, dan kepribadian yang baik. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar