Semarang – Hanya dalam hitungan jam, Erik Junaryanto tersangka pelaku pembunuhan W (32) berhasil ditangkap polisi. Erik ditangkap di depan Nasmoco Jalan Raya Kudus – Demak, Kamis (18/3/2021) sekitar pukul.16.00 WIB.
Pelaku merupakan mantan suami dari korban warga Jatirejo, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Erik diketahui sudah pisah dengan W selama satu bulan.
Dari hasil pemeriksaan, Erik mengakui pembunuhan yang dilakukannya terhadap mantan isterinya itu, “Tersangka memukul korban berkali-kali pada bagian depan dan belakang kepala, kemudian mencekik korban dua kali hingga korban menjulurkan lidah serta matanya juga melotot,†jelas Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA DP Nugraha saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (19/3/2021).
IGA DP Nugraha mengatakan, pelaku cemburu kepada korban saat akan menikah lagi dengan pria lain. Lalu, pelaku datang ke rumah korban pada Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut pelaku juga cemburu ketika melihat pesan masuk Whatsapp korban dari teman korban.
Lalu, tambah IGA DP Nugraha, pelaku juga sempat menanyakan beberapa pertanyaan yang tidak dijawab korban sehingga pelaku marah dan kemudian terjadilah kekerasan yang mengakibatkan tewasnya wanita tersebut.
“Saat itu pelaku datang kerumah korban dengan membawa anaknya, namun anak itu ada di sekitar rumah sehingga tidak tahu kalau ibunya sudah meninggal,†jelas IGA DP Nugraha.
Tak hanya membunuh saja, pelaku juga mengambil kalung emas korban kemudian dijual oleh pelaku untuk kabur.
“Pelaku kabur dengan dengan hasil penjualan emas tersebut. Kondisi anaknya saat ini, sudah bersama keluarga korban, “imbuhya.
Atas kasus tersebut, polisi menyita barang bukti di antaranya satu handphone, satu sepeda motor Honda Beat, satu Mobil Toyota Corona, dan uang tunai senila Rp 700 ribu hasil penjualan kalung emas yang dipakai korban.
Terhadap kasus tersebut, tersangka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului kekerasan dengan juga ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RedG/Dicky Tifani Badi)
Komentar