Jambi– Mantan Bupati Muaro Jambi Masnah Busro kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.
Bertempat di Mapolda Jambi, Rabu (21/9/2022), Mantan Bupati Muaro Jambi Masnah Busro keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 11.00 WIB.
Tampak Mantan Bupati Muaro Jambi Masnah Busro mengenakan baju berwarna hitam dan celana serta jilbab yang senada sambil memegang tas kecil di tangan kiri.
Ia mengatakan selama diperiksa dirinya ditanya mengenai sejumlah tersangka yang baru ditetapkan terkait suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017.
“Saya telah mundur dari anggota DPRD Provinsi Jambi pada 2016, sebelum kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 bergulir,” ujarnya.
Bahkan, Mantan Bupati Muaro Jambi ini mengaku telah mengetahui 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang dimenjadi tersangka baru dalam kasus suap ketok palu ini.
Untuk diketahui, Masnah Busroh awalnya merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Namun, mundur ditengah jalan.
Dalam pemeriksaan ini, Masnah Busro menyampaikan penyidik KPK tidak menyinggung terkait dana Pilkada 2017 saat dirinya mencalonkan sebagai Bupati Muaro Jambi.(RedG/Irwansyah)