oleh

Mantan ajudan Zumi Zola Kini Berstatus Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers terkait tersangka kasus korupsi RAPBD Provinsi Jambi yang bertempat di Gedung KPK RI, Jakarta (04/11/21).

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Apif Firmansyah, mantan ajudan Zumi Zola yang berstatus tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri saat jumpa pers yang disiarkan di akun twitter KPK.

”Saat ini kita menahan seorang tersangka terkait RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018,” kata Ali Fikri.

Apif yang saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi peridoe 2019-2024 dari Fraksi Golkar ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 4 Oktober hingga 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

KPK menyatakan Apif melakukan korupsi sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Dari jumlah tersebut, Apif telah mengembalikan sebesar Rp 400 juta.

Apif dijerat dengan pasal 5 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). (RedG)

 

  • Penulis : Irwansyah
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar