oleh

Malam Idulfitri, Abdul Hamid Meminta Masyarakat Takbiran di Masjid atau Mushala Terdekat

Semarang– Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama melarang adanya kegiatan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu disebabkan agar tidak ada kerumunan dan mencegah adanya penularan virus Covid-19 sehingga tidak ada klaster baru yang bermunculan.

Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui terbitnya Surat Ederan (SE) Kementerian Agama yang tertuang pada Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.

Dengan adanya itu, Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid mendukung terkait surat ederan dari Kementerian Agama tentang takbiran keliling. Ia mengatakan, masyarakat dapat melakukan takbiran di masjid maupun di mushala yang terdekat dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami merespon baik dan sepakat terkait SE Kemenag. Takbiran keliling menimbulkan kerumunan yang tak terkendali, ” kata Abdul Hamid kepada Gnews. Id, Rabu (12/5/2021).

Abdul Hamid juga menyarankan kepada masyarakat perihal takbiran keliling bisa digantikan denhan takbiran di masjid atau mushala terdekat sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Takbiran bisa dilakukan di masjid atau mushala terdekat agar tidak terjadi kerumunan dan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat, “ujarnya.

Seperti halnya shalat idulfitri yang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat yaitu pembatasan jamaah shalat ied maksimal kapisitas 50 %.

“Bahkan shalat idulfitri juga dilakukan dgn kapasitas maks 50 % masjid, lapangan atau tempat shalat, ” imbuhnya. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar